Revisi UU P2MI Demi Tingkatkan Kesejahteraan Hingga Cegah Kasus Pemulangan
- Maret 19, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hindun Anisah, menyampaikan pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) terkait perlunya perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Menurut F-PKB, revisi ini krusial untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia, di tengah dinamika kebutuhan dan tantangan yang terus berkembang, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Dalam penyampaiannya, Anisah menegaskan bahwa perubahan UU ini diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI saat bekerja di luar negeri. “Pentingnya revisi agar UU yang ada mampu mengakomodasi perubahan kebijakan global, termasuk yang tertuang dalam Konvensi ILO tentang migrasi kerja, serta menjamin perlindungan pekerja sesuai dengan norma global,” jelasnya dalam ruang Baleg, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Anisah menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi urgensi revisi UU PMI. Pertama, perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan PMI secara menyeluruh. Kasus pemulangan 193 PMI dari Arab Saudi menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri akibat lemahnya regulasi yang ada.
Karenanya, Ia menekankan perlunya perlindungan PMI sejak proses rekrutmen hingga pemulangan, sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang meliputi perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan kepemilikan sumber daya material.
Kedua, F-PKB mendesak agar revisi UU dapat mencegah praktik overcharging yang membebani PMI dengan biaya penempatan yang berlebihan. Prinsip almaslahah dan taisir (kemaslahatan dan kemudahan) harus diimplementasikan untuk mengurangi beban finansial pekerja migran. Keselarasan dengan Konvensi ILO juga ditekankan untuk mencegah praktik tidak etis, serta memfasilitasi perjanjian bilateral yang komprehensif, mencakup jaminan sosial, upah layak, dan mekanisme penyelesaian konflik.
Ketiga, pihaknya juga mendorong pengembangan sistem pengawasan yang menyeluruh di seluruh tahapan migrasi, mulai dari rekrutmen hingga pemulangan. “Pengawasan ketat terhadap perusahaan penempatan PMI menjadi komponen penting, di samping pengembangan bantuan hukum yang efektif untuk mengatasi kompleksitas tantangan hukum yang dihadapi PMI,” jelasnya.
Keempat, F-PKB memberikan perhatian khusus kepada PMI perempuan dan mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi. Integrasi data PMI dan pelatihan pra-keberangkatan yang responsif gender dianggap penting untuk mengoptimalkan pemantauan dan meminimalkan risiko eksploitasi. Adopsi Konvensi ILO Nomor 189 tentang pekerja rumah tangga juga direkomendasikan untuk memberikan kerangka perlindungan yang komprehensif.
Kelima, dari perspektif hukum Islam, F-PKB menekankan bahwa perlindungan jiwa dan harta adalah prinsip dasar yang harus diutamakan. Revisi UU harus mampu menghilangkan bahaya yang dialami PMI, termasuk eksploitasi, ketiadaan dokumen, dan kondisi yang menyebabkan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keenam, F-PKB menyoroti dualitas fungsi Kementerian Perlindungan PMI Indonesia (KPPMI) sebagai regulator dan operator. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, F-PKB mendorong pembentukan kementerian khusus yang menangani isu PMI agar dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan PMI melalui pendekatan holistik yang mencakup layanan hukum, kesehatan, sosial, dan pendidikan, dengan mengedepankan prinsip inklusivitas.
F-PKB juga merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 97 dan 143 guna memperkuat komitmen internasional dalam perlindungan hak-hak PMI. RUU ini diharapkan dapat mengoptimalkan sistem proteksi bagi PMI, mencerminkan komitmen negara terhadap kesejahteraan mereka, serta memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam perjanjian bilateral dengan negara penempatan.
“Setelah melalui pertimbangan yang mendalam, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan persetujuan terhadap perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. •rnm/rdn