19 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

Juliyatmono Apresiasi Kebijakan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening

  • Maret 19, 2025
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono. Foto: Dok/vel.
Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi X DPR RI Juliyatmono mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui birokrasi panjang.

“Kami sangat mengapresiasi kebijakan ini karena dapat meningkatkan kesejahteraan guru serta menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan efisien,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Selasa (18/3/2025).

Namun, ia menilai kesejahteraan guru masih belum ideal tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas. Oleh karena itu, ia bersama Komisi X DPR RI terus mendorong percepatan pengesahan RUU Perlindungan Guru.

“Jika pemerintah mampu mereformasi sistem pencairan tunjangan, langkah serupa juga harus dilakukan untuk melindungi tenaga pendidik secara hukum. Fokus kita selanjutnya adalah mengawal RUU Perlindungan Guru agar segera disahkan,” tegasnya.

Juliyatmono menyoroti kasus kriminalisasi terhadap guru, seperti Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan yang ditahan karena tuduhan penganiayaan saat mendisiplinkan siswa. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, guru tetap rentan terhadap ancaman hukum yang dapat menghambat efektivitas mereka dalam mengajar.

Hal senada disampaikan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI). Maharani Siti Shopia dari Departemen Hukum PB PGRI menilai kasus kriminalisasi guru merupakan puncak dari berbagai masalah yang dihadapi tenaga pendidik. “Regulasi saat ini belum cukup memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi para guru,” ujarnya.

Juliyatmono menegaskan bahwa pengesahan RUU Perlindungan Guru menjadi langkah strategis untuk memastikan tenaga pendidik tidak hanya dihargai secara finansial, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Hal ini penting agar para guru merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan profesi mulia mereka sebagai pilar pendidikan bangsa,” pungkasnya. •rnm/aha

EMedia DPR RI