19 March 2025
Politik dan Keamanan

Baleg Sepakati Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Maret 19, 2025
  • 0

Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI, saat menandatangani keputusan tingkat I atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel.
Pimpinan serta Anggota Baleg DPR RI, saat menandatangani keputusan tingkat I atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati keputusan tingkat I atas hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

“Kami minta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan.

“Setuju,” jawab para anggota Baleg yang hadir, sebelum palu diketok sebagai tanda persetujuan. Dalam kesempatan itu, Bob Hasan juga meminta izin untuk menutup rapat dan melanjutkan dengan penandatanganan draf RUU.

“Kami meminta izin kepada anggota untuk menutup rapat ini terlebih dahulu, dan setelah itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda rapat hari ini. Apakah dapat disetujui?” tanyanya. Para anggota rapat pun serentak menyatakan persetujuan.

Sebelumnya, Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Iman Sukri, menyampaikan laporan Panja terkait penyusunan RUU tersebut.

Dalam laporannya, Iman menyampaikan sejumlah poin perubahan signifikan yang telah disepakati dalam rapat Panja, di antaranya penyesuaian konsideran, perubahan ketentuan umum terkait definisi, perubahan kategori dan persyaratan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI), penegasan hak dan kewajiban calon PMI, PMI, dan keluarga PMI, serta penguatan pelindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

“Singkat dan padat, tetapi dalam penyusunan nanti bisa terjadi pergeseran jika ada norma-norma yang bertabrakan atau belum memenuhi harapan dari undang-undang ini, yakni memberikan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Iman, yang juga merupakan politisi Fraksi Partai Gerindra.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Bob Hasan kembali meminta persetujuan forum. “Demikian laporan hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah kita dengarkan bersama. Apakah laporan Ketua Panja dapat diterima?” tanyanya, yang kemudian dijawab serempak oleh peserta rapat, “Diterima.” •hal/aha

EMedia DPR RI