20 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

Kurniasih Apresiasi Perusahaan yang Komitmen Tunaikan THR Pekerja Sesuai Ketentuan

  • Maret 18, 2025
  • 0

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Geraldi/vel.
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Pemberian THR tepat waktu menjadi hak pekerja yang harus dipenuhi guna memastikan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang berkomitmen kepatuhan terhadap regulasi dengan menunaikan THR sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja dan menjadi contoh baik bagi dunia usaha,” ujar Kurniasih dalam keterangannya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja yang menegaskan bahwa pencairan THR tersebut wajib dilakukan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idulfitri 2025.

Kurniasih juga mengingatkan, bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah satu bulan gaji. Sementara, untuk karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“THR bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan. Kami mendorong seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambah Politisi Fraksi PKS ini.

Kurniasih juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketat dan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang belum menerima haknya. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.

“Kami mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR, termasuk denda dan sanksi administratif. Oleh karena itu, kami harap perusahaan dapat memahami dan memenuhi kewajiban ini dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Kurniasih juga mengimbau pekerja untuk proaktif dalam memastikan hak mereka terpenuhi dengan mencari informasi yang akurat dan melaporkan jika terdapat pelanggaran.

“Kami siap mengawal dan memperjuangkan hak pekerja. Kami juga meminta serikat pekerja dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai dengan ketentuan,” tutupnya. •rnm/rdn

EMedia DPR RI