29 April 2025
Politik dan Keamanan

Jangan Sampai Terulang! Komisi III Dorong Sosialisasi Cegah Investasi Bodong

  • Maret 18, 2025
  • 0

Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jampidum Kejagung, Dirtipideksus, Bareskrim Polri, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto : Devi/Andri.
Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jampidum Kejagung, Dirtipideksus, Bareskrim Polri, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Foto : Devi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Di tengah maraknya kasus investasi bodong, penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, edukasi dan literasi keuangan menjadi senjata utama untuk melawan investasi bodong.

Melihat penyelesaian tiga kasus investasi bodong yang masih bergulir yakni kasus Net89, EDCcash, dan DNA Pro, Anggota Komisi III Gilang Dhielafararez berharap agar ke depan, Kejaksaan dan Kepolisian dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Tentu harapannya ke depan, kita tahu zaman COVID Pak banyak terjadi kasus-kasus investasi bodong-bodong dan tentu ke depan harapannya perlu ada sosialisasi ataupun seperti apa buat teman-teman entah Polisi atau Kejaksaan terhadap masyarakat, jangan sampai Pak, kasus seperti terulang lagi,” tegasnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jampidum Kejagung, Dirtipideksus, Bareskrim Polri, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Gilang melanjutkan, pada tahun 2022, kerugian akibat investasi bodong di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. Angka ini menurutnya menunjukkan bahwa masih banyak korban yang belum melaporkan kasus yang mereka alami.

“Karena entah mereka malu atau entah mereka kenapa. Tapi dengan adanya pertemuan hari ini, saya cukup mengapresiasi pada Kejaksaan dilakukan Kepolisian dan juga kepada pengacara dan korbannya teruslah berjuang hingga hak-hak anda semua dapat semua,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini mengapresiasi langkah Kejaksaan dan Kepolisian yang telah menunjukkan komitmen dalam menangani kasus-kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat. Gilang menegaskan bahwa perjuangan ini merupakan upaya bersama antara Komisi III, Kejaksaan, Kepolisian, pengacara, dan para korban.

“Tentu dengan datangnya korban ke sini (Komisi III), saya rasa sudah tidak ada tempat lagi Pak mereka mengadu. Tapi berkat dengan pimpinan kita Bang Habiburrahman, Alhamdulillah hari ini dan juga dengan bantuan media,” ujar Gilang.

Diketahui, berkat kerja sama berbagai pihak, kasus penipuan investasi, DNA Pro, telah melalui babak baru. Jampidum Kejaksaan Agung RI telah menginstruksikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan pengembalian kerugian kepada para korban DNA Pro dari barang bukti uang dan hasil lelang, melalui asosiasi yakni Paguyuban Korban Investasi Berjuang Bersama.

Sementara itu, pada kasus Net89 dan EDCcash, Komisi III dalam RDPU tersebut meminta Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan tertulis terkait aset-aset yang telah disita dan dilakukan secara transparan, objektif serta disampaikan secara terbuka kepada para pihak yang menjadi korban kasus tersebut. •bia/aha

EMedia DPR RI