Fraksi Gerindra Setujui Revisi UU P2MI Lanjut ke Paripurna, Berantas Perdagangan Manusia
- Maret 18, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Anggota Baleg DPR RI, Khalid, menyatakan RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 ini mendapat perhatian serius dari berbagai fraksi di DPR, termasuk Fraksi Partai Gerindra.
Khalid saat menyampaikan pandangan mini fraksi menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi seluruh warga negaranya, termasuk para pekerja migran.
“Fraksi Partai Gerindra DPR RI memberikan perhatian yang mendalam bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan, kesewenang-wenangan, eksploitasi, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” ujar Khalid di ruang rapat Badan Legislasi, Senin (17/3/2025).
Sehingga, lanjut Khalid diperlukan penguatan tata kelola serta optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI.
Beberapa poin perubahan penting yang ditekankan dalam RUU ini antara lain, pertama, Perubahan Nomenklatur Kementerian: Mengakomodir perubahan frasa dari “badan” menjadi “kementerian,” serta perubahan nomenklatur dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Kedua, Penambahan Kategori PMI: Menambahkan norma terkait kategori pekerja migran Indonesia. Ketiga, Layanan Terpadu Satu Atap: Penambahan norma terkait layanan terpadu satu atap. Keempat, Pendampingan dan Bantuan Hukum: Penambahan norma terkait pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum kepada pekerja migran Indonesia
Kelima, Kantor Pelayanan di Negara Penempatan: Pembentukan kantor pelayanan pekerja migran Indonesia di negara tertentu sesuai dengan kompleksitas permasalahan PMI di negara penempatan. Keenam, Badan Layanan Umum (BLU): Pembentukan badan layanan umum oleh Menteri sebagai pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia.
Ketujuh, Pengampunan PMI Non-Prosedural: Penambahan norma baru terkait pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non-prosedural. Kedelapan,Partisipasi Masyarakat: Penambahan bab baru yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam perlindungan PMI.
Fraksi Gerindra berharap RUU ini dapat semakin mengoptimalkan peran dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi PMI serta memberikan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan bagi calon pekerja migran Indonesia.
“Pentingnya RUU ini dalam memberikan kepastian hukum dan menekan angka pekerja migran Indonesia yang berangkat secara non-prosedural,”katanya
Berdasarkan pandangan di atas, Fraksi Gerindra menyatakan menyetujui penyusunan RUU ini untuk dapat dilakukan pembicaraan lebih lanjut dalam sidang paripurna DPR RI.
“Diharapkan, RUU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang dan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. •rnm/rdn