22 March 2025
Politik dan Keamanan

Baleg DPR Rampungkan Pembahasan RUU PPMI, Usulkan Jadi Inisiatif DPR

  • Maret 18, 2025
  • 0

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri (kakan) dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (17/3/2025). Foto : Geraldi/Andri.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri (kakan) dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (17/3/2025). Foto : Geraldi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU ini disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, dalam Rapat Pleno Baleg, Senin (17/3/2025).

Sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang, penyusunan RUU PPMI ini merupakan tindak lanjut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025, di mana RUU ini menduduki nomor urut 21 dan diusulkan oleh DPR RI. Baleg kemudian membentuk Panja yang bertugas secara khusus membahas dan menyusun perubahan terhadap UU PPMI.

Dalam proses penyusunannya, Panja telah menjaring aspirasi publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Jaringan Buruh Migran (JBM), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), akademisi, organisasi pengelola pelatihan pekerja migran, Migrant Care Indonesia, dan International Labour Organization (ILO) Indonesia. Selain itu, Panja juga melakukan penyerapan aspirasi langsung ke tiga provinsi penyumbang Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbanyak, yaitu Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung.

Iman Sukri dalam laporannya menyampaikan sejumlah poin perubahan signifikan yang telah disepakati dalam rapat Panja. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian konsideran, revisi ketentuan umum terkait definisi, perubahan kategori dan persyaratan calon PMI, penegasan hak dan kewajiban calon PMI, PMI, dan keluarga PMI, serta penguatan perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Beberapa poin perubahan lainnya mencakup penambahan pasal mengenai kewajiban distribusi informasi peluang kerja di luar negeri oleh Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), perubahan mekanisme penempatan, kelengkapan dokumen, hubungan kerja dan perjanjian kerja, serta pembentukan kantor layanan PMI di negara tertentu. RUU ini juga mengatur lebih rinci mengenai pembiayaan penempatan, kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi PMI, sanksi administratif, serta tugas dan tanggung jawab berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk pemerintah desa.

Selain itu, RUU ini menghapus beberapa pasal yang dianggap tidak relevan dan menambahkan ketentuan baru terkait larangan bagi perseorangan menawarkan peluang kerja di luar negeri, penyelesaian perselisihan, penyidikan, ancaman pidana, partisipasi masyarakat, serta ketentuan peralihan yang memberikan pengampunan bagi PMI non-prosedural yang melaporkan diri dalam jangka waktu tertentu setelah undang-undang ini diundangkan. RUU ini juga menambahkan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang.

“Panja berpendapat bahwa RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan proses pembahasannya ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Iman.

Meskipun demikian, Iman menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai penerimaan RUU ini sebagai RUU usul inisiatif DPR sepenuhnya diserahkan kepada Rapat Pleno Baleg. “Namun demikian, Panja menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan Rapat Pleno Baleg, apakah RUU yang telah dihasilkan oleh Panja dapat diterima atau tidak,” imbuhnya.

Di akhir laporannya, Iman menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Panja, sekretariat, dan tim ahli yang telah berkontribusi maksimal dalam penyusunan RUU ini.

“Sebelum kami mengakhiri laporan ini, melalui kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada para anggota Panja, sekretariat, dan tim ahli yang telah bekerja secara maksimal dalam penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Semoga partisipasi kita dalam penyusunan RUU ini menjadi warisan berharga bagi perlindungan pekerja migran,” pungkasnya. •rnm/aha

EMedia DPR RI