18 March 2025
Ekonomi dan Keuangan

Layanan Pajak Diharapkan Lebih Baik dengan Coretax

  • Maret 17, 2025
  • 0

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi (kanan), saat mengikuti pertemuan Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Herry Wirawan, di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Foto: Husen/vel.
Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi (kanan), saat mengikuti pertemuan Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Herry Wirawan, di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Foto: Husen/vel.


PARLEMENTARIA, Surakarta
 – Penerapan sistem coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di seluruh Indonesia diharapkan berdampak pada pelayanan pajak yang lebih baik. Coretax ini juga bisa memberi akses kemudahan bagi para wajib pajak. 

Demikian disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi kepada Parlementaria, usai mengikuti pertemuan Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surakarta Herry Wirawan, di Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Jumat (14/3/2025). Didik berharap, sistem coretax juga bisa dijadikan sarana komunikasi wajib pajak bila mendapatkan kesulitan dalam layanan pajak. 

“Kita meninjau KPP Pratama Surakarta dan kita lihat sendiri bagaimana aplikasi coretax ini dipakai oleh wajib pajak. Kita berharap pelayanan ini menjadi lebih baik. Persoalan itu pasti ada, tapi bagaimana persoalan itu bisa diselesaikan antara pusat dan pemakai yang di wilayah. Kemudian wajib pajak juga bisa secara mudah dan bisa berkomunikasi bila ada kesulitan tentang coretax,” ungkap Didik. 

Politisi PDI-Perjuangan ini, menjelaskan, penerapan corerax tidak secara langsung berdampak pada pendapatan negara. Coretax hanya sistem pencatatan, bagaimana pendapatan negara itu tercatat secara terintegrasi dan tidak ada pontensi penurunan pandapatan.

 “Kita sudah sepakat, bila coretax ini masih ada kendala, kita masih bisa pakai software yang lama. Tidak ada alasan ketika coretax bermasalah, akhirnya wajib pajak tidak memberikan kewaiiban mereka,” tutur legislator dapil Jateng V ini. •mh/aha

EMedia DPR RI