18 March 2025
Ekonomi dan Keuangan

Komisi XI: Percepat Perbaikan Coretax untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak

  • Maret 17, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro foto bersama usai memimpin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/3/2025)v. Foto : blf/Andri.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro foto bersama usai memimpin melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/3/2025)v. Foto : blf/Andri.


PARLEMENTARIA, Tangerang
 – Sejak diterapkan pada 1 Januari 2025, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) menuai banyak keluhan dari wajib pajak (WP), terutama di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/3/2025), guna menyoroti pentingnya percepatan perbaikan sistem tersebut yang dinilai belum siap digunakan.

Sistem Coretax, yang awalnya diharapkan menjadi solusi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru mengalami berbagai kendala teknis. Beberapa di antaranya adalah kesulitan akses, gagal login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Kondisi ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

Perbaikan sistem ini dinilai krusial untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyatakan kekhawatirannya bahwa penurunan penerimaan pajak di awal tahun ini berkaitan erat dengan permasalahan teknis pada Coretax. Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem harus segera dipercepat agar tidak semakin menghambat penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung keuangan negara.

“Kami khawatir bahwa penurunan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2025 berkaitan dengan implementasi Coretax yang bermasalah. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat progres perbaikannya. Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 sebesar 8 persen,” ujar Fauzi.

Komisi XI DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perbaikan Coretax agar tidak menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, DPR juga mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih aktif memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang terdampak, sehingga mereka dapat tetap memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah.

Jika perbaikan sistem dapat segera diselesaikan dan wajib pajak kembali beradaptasi dengan sistem yang lebih stabil, diharapkan penerimaan pajak pada triwulan kedua 2025 meningkat dan menopang keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional. •blf/aha

EMedia DPR RI