Dana Haji Harus Dikelola Transparan, Akuntabel, dan Sesuai Syariah
- Maret 17, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, ini membahas berbagai usulan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Pengawas BPKH menekankan pentingnya penguatan kelembagaan BPKH guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Ia mengusulkan agar BPKH memiliki kewenangan dalam pengawasan penggunaan keuangan haji serta keterlibatan dalam perencanaan dan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Selain itu, usulan mengenai pemberian modal dan cadangan modal bagi BPKH juga disampaikan sebagai langkah mitigasi risiko dalam pengelolaan dana haji.
Sementara itu, Ketua MUI menyoroti pentingnya revisi UU ini untuk melindungi hak calon jemaah haji serta menjamin keamanan dan keadilan dalam pengelolaan dana mereka. MUI mengusulkan agar nilai manfaat dari setoran awal jemaah dikembalikan ke mereka melalui virtual account, sehingga semakin lama masa tunggu, semakin besar manfaat yang diterima. MUI juga menekankan bahwa dana calon jemaah yang masih dalam daftar tunggu tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menyatakan bahwa perubahan UU ini harus memastikan bahwa pengelolaan dana haji tidak hanya bertanggung jawab secara finansial tetapi juga tetap sesuai dengan prinsip syariah.
“Kita ingin revisi undang-undang ini benar-benar memperkuat ekosistem haji, memastikan dana dikelola dengan transparan, dan yang paling penting memberikan manfaat optimal bagi jemaah,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Komisi VIII DPR RI juga menekankan perlunya peningkatan kualitas layanan ibadah haji dengan mengoptimalkan dana yang dikelola BPKH. Selain itu, Komisi VIII meminta keterlibatan MUI dalam memberikan masukan terkait investasi yang lebih optimal, aman, dan tetap sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai tindak lanjut, berbagai usulan yang disampaikan dalam rapat ini akan dielaborasi lebih lanjut dan diformulasikan dalam draf revisi UU yang sedang disusun. •ssb/rdn