19 March 2025
Industri dan Pembangunan

Pemerintah Perlu Bentuk Satgas Kelancaran Distribusi Pupuk Subsidi

  • Maret 14, 2025
  • 0

Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah. Foto: Dok/vel.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah. Foto: Dok/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Penataan pola distribusi pupuk bersubsidi oleh Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Pada Tahun Anggaran 2025, alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp44,16 triliun untuk 9,03 juta ton, yang terdiri dari pupuk Urea, NPK, dan organik. Saat ini, pemerintah tengah melakukan perbaikan tata cara penyaluran pupuk bersubsidi. Namun, hingga kini, status dan keterlibatan distributor pupuk dalam pola penyaluran baru masih belum ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, meminta pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi hingga ke tingkat petani.

“Satgas Pupuk Bersubsidi ini dapat dibentuk di tingkat pusat dan daerah dengan tugas utama mengawal distribusi pupuk hingga ke petani. Satgas juga harus diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada distributor maupun pengecer yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi demi kepentingan pribadi,” ujar Rina Saadah dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Menurutnya, penataan ulang pola penyaluran pupuk bersubsidi tidak akan efektif jika tidak disertai dengan perbaikan manajemen distribusi. Salah satu langkah yang harus segera dilakukan pemerintah adalah menetapkan status distributor pupuk bersubsidi guna memastikan pupuk dapat diterima petani tepat waktu dan sesuai kebutuhan.

“Pemerintah harus segera menetapkan status distributor pupuk bersubsidi dalam proses penyalurannya agar tidak terjadi keterlambatan,” tegas politisi Fraksi PKB itu.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat X ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pencatatan alokasi serta realisasi penebusan pupuk bersubsidi setiap bulan. Selain itu, pemerintah diminta terus memperbarui regulasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Tertib administrasi sangat penting karena subsidi pupuk melibatkan anggaran yang besar. Jangan sampai ada celah penyimpangan,” ujarnya.

Rina juga mendorong pemerintah untuk memperkuat peran Kelompok Tani dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi. Ia menilai, dengan keterlibatan Kelompok Tani dalam tahapan distribusi, kelompok ini perlu dibekali pemahaman dan memenuhi persyaratan sebagai pelaku distribusi pupuk bersubsidi. •hal/aha

EMedia DPR RI