Kunjungan ke Jatim, Komisi IX Temukan Sejumlah Perusahaan Belum Mampu Bayar THR
- Maret 14, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Surabaya – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi perhatian utama setiap menjelang Idulfitri. Sesuai dengan ketetapan pemerintah, THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025 (H-7 lebaran). Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan ke Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (13/03/2025)
Dalam kunjungan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI, Heru Tjahjono, memberikan perhatian khusus terhadap perusahaan kecil dan menengah. Pasalnya, masih ditemukan beberapa perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yang menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Komisi IX.
“Meskipun sudah ada aturan mengenai THR, tetapi tidak semua perusahaan mampu membayar sesuai UMR. Otomatis, tidak semua perusahaan dapat memberikan THR sesuai ketentuan,” ujar Heru kepada Parlementaria.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak perusahaan kecil dan menengah mengalami kesulitan operasional harian, sehingga pembayaran THR menjadi beban tambahan yang cukup berat. Namun, ia memastikan bahwa perusahaan tetap berusaha memenuhi kewajiban tersebut sebisa mungkin.
Menanggapi kondisi ini, Heru Tjahjono menyarankan agar skema alternatif pemberian THR dipertimbangkan, sehingga tidak memberatkan perusahaan sekaligus tetap memenuhi hak pekerja.
“THR ini adalah hak pekerja. Mungkin bisa dipertimbangkan skema pembayaran bertahap, seperti separuh diberikan sebelum Lebaran, lalu sisanya setelah Lebaran. Yang terpenting, para pekerja tetap mendapatkan hak mereka,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
DPR menegaskan bahwa hak pekerja atas THR harus tetap dipenuhi meskipun terdapat kendala di sejumlah perusahaan kecil dan menengah. Dengan mempertimbangkan berbagai skema pembayaran, diharapkan para pekerja tetap menerima hak mereka tanpa memberatkan keberlangsungan usaha perusahaan. •est/rdn