14 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

Perlunya Moratorium PTKL dan Regulasi Baru untuk Keadilan Pendidikan Tinggi

  • Maret 13, 2025
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi dalam RDP Panja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) Komisi X dengan Sekjen Kemendikdasmen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto : Tari/Andri.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi dalam RDP Panja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) Komisi X dengan Sekjen Kemendikdasmen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto : Tari/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, menyampaikan pandangannya terkait evaluasi dan pengelolaan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL). Hal itu disampaikannya dalam RDP Panja Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) Komisi X dengan Sekjen Kemendikdasmen di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam alokasi anggaran pendidikan serta perlunya regulasi baru untuk mengatur keberadaan PTKL. Ia pun mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal yang diterima dari Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal, terdapat lebih dari 30 PTKL yang telah melaksanakan penggunaan dana mandatori spending sebesar 20 persen.

Namun, jumlah program studi yang mencapai lebih dari 800 di PTKL tersebut sebagai hal yang mengkhawatirkan. Hingga saat ini, data rinci mengenai program studi tersebut belum diterima oleh Komisi X DPR RI.

“Kami belum memiliki kesimpulan valid apakah 800 lebih program studi itu akan dievaluasi, digabungkan dengan perguruan tinggi umum, atau diklasifikasikan ulang, misalnya untuk program vokasi,” ujarnya.

Purnamasidi menjelaskan bahwa fungsi utama PTKL adalah untuk upskilling sumber daya manusia baru yang diterima sebagai pegawai di kementerian atau lembaga terkait. Namun, ia menyoroti adanya tiga fungsi tambahan yang kini dijalankan oleh PTKL yaitu upskilling calon pegawai baru, rekrutmen formasi pegawai setiap tahun, dan membuka kuota umum bagi masyarakat tanpa jaminan menjadi pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, fungsi ketiga ini menciptakan kompetisi tidak sehat antara PTKL dan perguruan tinggi umum. “Ini tidak benar dan dibiarkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, Purnamasidi mengusulkan moratorium pembukaan PTKL baru maupun program studi baru di PTKL hingga evaluasi selesai dilakukan. Ia juga menekankan perlunya regulasi baru agar seluruh urusan pendidikan, termasuk anggarannya, dikelola oleh kementerian yang memiliki mandat khusus di bidang pendidikan, seperti Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains Teknologi atau Kementerian Agama.

“Sistem merit dan keadilan distribusi SDM akan terganggu jika pendidikan dikelola oleh kementerian lain yang tidak memiliki alat evaluasi kinerja maupun kemampuan menyusun kurikulum,” jelasnya.

Purnamasidi menyebutkan bahwa hasil evaluasi awal dijanjikan akan selesai pada Mei 2025, dengan evaluasi lanjutan pada Juli 2025. Selama proses ini berlangsung, ia menegaskan bahwa moratorium harus diterapkan hingga akhir tahun 2025 untuk memastikan hasil evaluasi yang komprehensif dan berkualitas.

“Menurut saya, sampai akhir tahun 2025 pembukaan atau pemberian izin program studi di PTKL harus dimoratorium,” pungkasnya.

EMedia DPR RI