13 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

MKD Sosialisasikan Pelat Dinas Anggota DPR RI ke Polres Metro Bekasi Kota

  • Maret 13, 2025
  • 0

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widiyantoro saat mengikuti Kunjungan Kerja MKD ke Polres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/3/20205). Foto : Prima/Andri.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widiyantoro saat mengikuti Kunjungan Kerja MKD ke Polres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/3/20205). Foto : Prima/Andri.


PARLEMENTARIA, Bekasi
 – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widiyantoro, melakukan sosialisasi mengenai hak protokoler pelat kendaraan dinas yang dimiliki oleh anggota DPR kepada Polres Metro Bekasi Kota. Dalam kesempatan tersebut, Agung menjelaskan bahwa Anggota DPR memiliki hak atas tiga pelat kendaraan dinas yang digunakan untuk berbagai keperluan, baik di pusat maupun di daerah pemilihan (Dapil).

“Setiap Anggota DPR berhak memiliki tiga pelat kendaraan dinas. Pelat pertama digunakan untuk kepentingan di pusat, sementara dua plat lainnya untuk dapil, mengingat dapil bisa mencakup lebih dari satu kabupaten/kota,” Hal itu disampaikan Agung saat mengikuti Kunjungan Kerja MKD ke Polres Metro Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/3/20205).

Politisi Fraksi Golkar tersebut juga mengungkapkan pentingnya pemahaman terhadap alat kelengkapan dewan dan tanda penomoran khusus yang dimiliki oleh pejabat DPR. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak kepolisian dan masyarakat dapat memahami hak-hak protokoler yang berlaku bagi Anggota DPR.

“Tugas utama kami adalah menjaga muruah kelembagaan dewan dan kehormatan Anggota DPR. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk melakukan sosialisasi kepada pihak kepolisian agar mereka dapat memahami hak protokoler ini dan mendukung kelancaran tugas kami,” tutupnya. •pdt/rdn

EMedia DPR RI