Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil
- Maret 12, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan Perubahan UU TNI diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyelaraskan aturan terkait batasan usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.
Diketahui, Komisi I telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Panja tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Hukum, Wakil Menteri Keuangan serta Wakil Menteri Sekretaris Negara
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI, menyesuaikan regulasi dengan tantangan geopolitik, serta memperjelas peran dan fungsi prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Dave saat menyampaikan pengantar rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah terkait batas usia pensiun prajurit. Saat ini, di Pasal 53 UU TNI eksisting menetapkan usia pensiun di angka 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, serta 58 tahun bagi Perwira. Namun, mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup serta kesenjangan dengan aturan pensiun di Polri dan Aparatur Sipil Negara, batas usia ini diusulkan untuk ditambah.
“Meskipun ketentuan ini relevan pada tahun 2004, namun dengan perkembangan regulasi dan dinamika sosial, sudah saatnya dilakukan penyesuaian guna mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI,” tandasnya.
Selain batas usia pensiun, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mengungkapkan Revisi UU TNI juga membahas ketentuan terkait penempatan prajurit aktif dalam jabatan di kementerian atau lembaga sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 47.
Saat ini, sejumlah perwira TNI menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga. “Namun, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan terkait (biasnya) garis demarkasi antara fungsi militer dan sipil,” jelas Dave.
Maka, Dave menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil harus diatur secara lebih spesifik untuk memastikan prinsip profesionalisme TNI tetap terjaga. Oleh karena itu, revisi pasal ini akan mencakup mekanisme dan batasan yang lebih jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Lebih lanjut dalam rapat tersebut, Dave menyatakan bahwa Komisi I DPR RI juga menegaskan bahwa Perubahan UU TNI harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Kami berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang memperkuat posisi TNI sebagai tentara profesional yang adaptif terhadap perubahan zaman,” pungkas Dave Laksono.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR RI akan terus melakukan pembahasan dengan Pemerintah melalui Panja Perubahan UU TNI yang resmi dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto untuk menyempurnakan rancangan perubahan sebelum dibawa ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi.
Komisi I DPR RI pun meminta Pemerintah yang terdiri dari unsur Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan untuk segera membentuk tim Panja Pemerintah dengan masing-masing Kementerian menunjuk empat orang perwakilan. Pemerintah diharap segera menyampaikan susunan tim tersebut kepada Komisi I DPR RI. •pun/rdn