13 March 2025
Politik dan Keamanan

Komisi I Bentuk Panja Perubahan UU TNI, Tekankan Kesejahteraan Prajurit

  • Maret 12, 2025
  • 0

Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja, Utut Adianto saat memimpin rapat RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto : Munchen/Andri.
Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja, Utut Adianto saat memimpin rapat RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Foto : Munchen/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Komisi I DPR RI secara resmi menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja, Utut Adianto,  dalam rapat bersama Pemerintah.

“Keanggotaan Panja terdiri dari 18 orang yang berasal dari berbagai fraksi, yakni Fraksi PDI-P (4 orang), Fraksi Partai Golkar (3 orang), Fraksi Partai Gerindra (3 orang), Fraksi Partai NasDem (2 orang), Fraksi PKB (1 orang), Fraksi PKS (1 orang), Fraksi PAN (2 orang), dan Fraksi Partai Demokrat (1 orang),” ujar Utut saat memimpin rapat RUU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam rapat tersebut, Utut meminta Pemerintah yang terdiri dari unsur Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan untuk segera membentuk tim Panja Pemerintah dengan masing-masing Kementerian menunjuk empat orang perwakilan. Pemerintah diharapkan segera menyampaikan susunan tim tersebut kepada Komisi I DPR RI.

Utut lantas menjelaskan bahwa RUU TNI ini akan mencakup beberapa aspek penting, di antaranya ketentuan umum, jati diri TNI, kedudukan, peran, fungsi, tugas, postur organisasi, pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, serta kesejahteraan prajurit.

“Prajurit memiliki pasal terbanyak dalam UU ini, yaitu 45 pasal. Harapannya, setelah revisi ini, keberpihakan tidak hanya dalam jumlah pasal, tetapi juga dalam kesejahteraan prajurit,” tegas Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Salah satu aspek krusial dalam perubahan UU ini adalah pembiayaan TNI, yang harus diperhitungkan secara matang oleh Kementerian Keuangan. Dengan jumlah personel sekitar 485.000 orang, termasuk Angkatan Darat (375.000), Angkatan Laut (70.000), dan Angkatan Udara (40.000), diperlukan kalkulasi yang cermat agar tidak membebani keuangan negara.

Selain itu, perubahan UU TNI juga membahas hubungan kelembagaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup, yang bertujuan memperkuat jati diri TNI sebagai prajurit pejuang yang menjunjung tinggi Sapta Marga.

Sebelumnya saat rapat, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berdasarkan surat Presiden Nomor R12 Tahun 2025 tanggal 13 Februari tahun 2025 mewakili pemerintah Republik Indonesiamenyetujui pembentukan Panja dan mekanisme pembahasannya.

Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai rujukan dalam pembahasan revisi UU TNI. Menhan Sjafrie menegaskan bahwa UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI selama ini menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan fungsi, tugas, dan kewenangan TNI sebagai alat pertahanan negara.

Namun, seiring dengan dinamika global dan perkembangan ancaman seperti perang siber, perang hibrida, serta ancaman asimetris lainnya, diperlukan perubahan regulasi yang lebih adaptif.

“Perubahan UU TNI diajukan oleh DPR RI untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI dalam tugas lain selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” ujar Menhan Sjafrie.

Dalam Revisi UU TNI ini, terdapat beberapa poin utama yang menjadi sasaran perubahan. Pertama yaitu memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri serta memperjelas batasan dan mekanisme terkait modernisasi alutsista.

Kedua, memastikan keterlibatan TNI dalam berbagai tugas nonmiliter tetap berada dalam koridor hukum yang jelas. Ketiga, memberikan jaminan sosial dan kesejahteraan yang lebih baik bagi prajurit TNI serta mengakomodasi kebutuhan organisasi dengan menyesuaikan jenjang karier dan usia pensiun prajurit.

Pemerintah mengapresiasi langkah DPR RI dalam membahas revisi UU TNI ini dan berharap agar pembahasannya dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan yang lebih baik bagi TNI dan pertahanan negara.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan TNI semakin siap menghadapi tantangan modern, baik dalam konteks pertahanan negara maupun dalam tugas-tugas strategis lainnya. •pun/rdn

EMedia DPR RI