DPR dan PEPABRI Bahas Implikasi Revisi UU TNI
- Maret 12, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi I DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) guna mendapatkan masukan terkait perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi, termasuk dalam revisi UU TNI.
Menurut Utut Adianto, setiap undang-undang harus memperhatikan hak rakyat dalam berbagai aspek, yakni hak untuk didengar (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan (right to be considered), serta hak untuk dijelaskan (right to be explained). Prinsip ini menjadi dasar dalam upaya revisi UU TNI, sebagaimana sebelumnya diterapkan dalam pembahasan Omnibus Law.
“Undang-undang ini akan direvisi dan terdiri dari 11 bab serta 78 pasal. Sejak diundangkan pada 16 Oktober 2004, berbagai dinamika telah terjadi, sehingga revisi diperlukan agar dapat lebih relevan dengan kebutuhan nasional,” ujar Utut saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR RI dengan PEPABRI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dirinya menyebutkan beberapa poin utama yang menjadi fokus revisi UU TNI. Di antaranya adalah Pasal 47 terkait lingkup tugas TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun bagi prajurit TNI, serta Pasal 3 yang mengatur kedudukan institusi TNI. Ia pun menyoroti ketidakadilan dalam perbedaan batas usia pensiun antara TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan profesi lainnya.
“Saat ini, ASN memiliki batas usia pensiun antara 58 hingga 60 tahun, sementara Tamtama dan Bintara TNI hanya sampai 53 tahun. Ini menjadi bahan evaluasi agar ada keadilan bagi prajurit yang telah mengabdi tanpa diragukan loyalitas dan kesiapannya,” imbuhnya.
Sebagai perbandingan, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyebutkan bahwa di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Belanda, batas usia pensiun militer lebih tinggi dibandingkan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat menjadi referensi dalam merumuskan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan kondisi nasional.
Menutup pernyataannya, agenda ini menjadi rangkaian langkah bagi DPR RI untuk merumuskan revisi UU TNI agar lebih sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional, serta tetap memperhatikan hak-hak prajurit TNI secara adil dan proporsional. “Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran TNI. Setiap ada situasi sulit, TNI selalu berada di garis depan. Oleh karena itu, kita harus memberikan perhatian yang layak terhadap aturan yang mengatur institusi ini,” pungkasnya. •um/aha