Revisi UU TNI Harus Berdampak Positif bagi Bangsa dan Negara
- Maret 10, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Medan – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menjaring aspirasi masyarakat terkait Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurutnya, revisi ini bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara.
“Saat ini, sedang dalam tahap menjaring aspirasi masyarakat. Tentu, Revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) ini harus menjadi Undang-Undang yang kuat, memperkuat TNI sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjaga kedaulatan negara paling depan. Itu saya kira isu pentingnya,” ujar Ahmad Heryawan kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi I DPR RI ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Aher ini menegaskan bahwa dalam proses ini, DPR RI menampung berbagai isu dan pendapat dari masyarakat, termasuk dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta organisasi civil society lainnya. Masukan-masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi I DPR RI dalam pembahasan Revisi UU TNI.
“Oleh karena itulah, kita tampung beragam isu, beragam pendapat yang berada di masyarakat Indonesia, melalui lembaga-lembaga, melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), melalui lembaga civil society terkait,” kata Aher.
Salah satu pembahasan yang turut menjadi sorotan dalam revisi undang-undang ini adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit TNI. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai bahwa kebijakan usia pensiun bagi personel TNI perlu disesuaikan dengan standar usia pensiun di berbagai profesi lainnya, salah satunya pegawai negeri sipil.
“Tentu kalau usia, sangatlah wajar menyesuaikan negosiasi usia pegawai negara yang lain. Sama-sama tugas negara. Kalau di sipil saja, bisa di angka 60 tahun, atau bahkan 65 tahun. Bahkan, kalau profesi mencapai 70 tahun. Jadi, TNI saya kira harus ada penyesuaian. Minimal, penyesuaian dengan angka rata-rata, di usia 58 atau 60 tahun. Saya kira sebagaimana di lembaga-lembaga lainnya, itu wajar untuk usia TNI,” bebernya.
Kendati demikian, legislator dapil Jawa Barat ini berharap melalui revisi UU TNI dapat memberikan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, serta meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan prajurit TNI. Proses pembahasannya masih dalam tahap awal, dan DPR RI akan terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat membawa manfaat optimal bagi TNI dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
“Dan nantinya, mudah-mudahan akan menjadi masukan bagi Komisi I DPR RI khususnya. Dan pembahasan-pembahasan di luar Komisi I DPR RI, menjadi bahan bahasan yang bermanfaat untuk memperkuat Revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) itu,” pungkasnya. •aas