24 March 2025
Politik dan Keamanan

Komisi II Temukan 14 Perusahaan di Jambi Belum Urus HGU, Pemerintah Diminta Jangan Lalai

  • Maret 10, 2025
  • 0

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, saat mengikuti pertemuan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025). Foto: Dipa/vel.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, saat mengikuti pertemuan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025). Foto: Dipa/vel.


PARLEMENTARIA, Jambi
 – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa beberapa perusahaan di Provinsi Jambi belum mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, hal ini tentu telah melanggar aturan karena telah melewati batas waktu yang ditentukan.

“Kita menemukan fakta yang cukup mengkhawatirkan bahwa di Provinsi Jambi ini terdapat 14 perusahaan swasta yang sampai saat ini belum mengurus HGU-nya. Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam hal ini, terhitung sudah berjalan dalam rentang waktu yang bervariasi, 5 tahun bahkan lebih,” tutur Khozin saat ditemui di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Khozin menilai bahwa adanya kelalaian dari pihak Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi. “Ketika tadi kita minta kejelasan, alasannya pengurusan HGU adalah proaktif dari pihak pemohon. Seharusnya, tidak demikian,” pungkasnya.

Politisi PKB ini menegaskan bahwa seharusnya pemerintah memiliki regulasi dan pihak pemohon (swasta) harus mengikuti regulasi tersebut. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus segera membuat kepastian hukum terkait rentang waktu kepada perusahaan.

“Tidak bisa kemudian setahun, dua tahun, lima tahun, bahkan sepuluh tahun tidak ada penjelasan terkait kepastian hukum. Tadi kita tanyakan bahwa tanah eksisting yang ada, tidak ada kejelasan statusnya seperti apa. Apakah digunakan masyarakat? Kalau digunakan masyarakat, legalitasnya seperti apa? Dan jika digunakan pemerintah, legalitasnya seperti apa?” tegasnya.

Khozin berharap agar hal ini segera diberi limitasi waktu. Jika sudah tidak sesuai dengan limitasi waktu yang ditentukan, dan pihak swasta tidak melengkapi persyaratan, maka harus ditinjau ulang. “Hal ini dilakukan agar tanah itu tetap produktif. Melihat masyarakat dan negara sangat dirugikan,” tutupnya. •dip/aha

EMedia DPR RI