24 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

Furtasan Ali Jaring Aspirasi Pembahasan RUU Sisdiknas di Universitas Bina Bangsa

  • Maret 10, 2025
  • 0

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, dalam Focus Group Discussion terkait RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten. Foto: Hira/vel.
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, dalam Focus Group Discussion terkait RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten. Foto: Hira/vel.


PARLEMENTARIA, Serang 
– Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf mendukung kegiatan Badan Keahlian DPR RI yang melakukan Focus Group Discussion terkait RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang diselenggarakan di Universitas Bina Bangsa, Serang, Banten. 

Menurutnya, kegiatan ini bagian dari menjaring aspirasi masyarakat guna menggali persoalan yang ada di masyarakat. Salah satunya terkait upaya yang dilakukan agar guru nonformal atau guru PAUD dapat diakui dalam undang-undang Sisdiknas yang baru. Sebab, katanya, pengakuan guru nonformal seperti PAUD tersebut belum dibahas dalam undang-undang sebelumnya.

“Ditambah dengan wajar atau wajib belajar 13 tahun sekarang itu adalah sudah menyentuh kepada pendidikan taman kanak-kanak tetapi baru yang formal, yang informalnya, yang di bawah 5 tahun itu belum tersentuh.Nah ini menjadi catatan kita, jangan sampai nanti ini terlewat,” ungkap Furtasan Ali kepada Parlementaria, usai pertemuan, di Serang, Banten, Jumat (7/3/2025)

Ia menjelaskan RUU Sisdiknas ini sendiri merupakan perbaikan dari undang undang nomor 20 tahun 2003. Adapun perbaikannya perlu dilakukan karena UU guna mengikuti perkembangan zaman. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa revisi ini juga mencakup undang undang lain yang membahas mengenai pendidikan. Sehingga pola yang akan digunakan dalam penyusunan tersebut seperti omnibus law dengan kodifikasi.

“Nah kemudian dari rancangan yang ada ini ternyata tidak berdiri sendiri. Sekarang ini mencakup ada undang-undang nomor 20 tahun 2023, ada undang-undang guru dosen, ada undang-undang perguruan tinggi, ada undang pesantren, ada undang pemda, semuanya jadi dirangkum” jelas wakil rakyat dari Dapil Banten II ini.

Maka dari itu, ia mendorong Badan Keahlian DPR RI untuk melakukan sinkronisasi lebih lanjut. “Karena ini adalah (RUU Sisdiknas ini adalah) hak inisiatif daripada DPR (untuk mengusulkan UU),” tutup politisi Fraksi Partai NasDem ini. •hal/rdn

EMedia DPR RI