Revisi UU LLAJ, Reni Astuti: Anggaran Transportasi Perlu Kejelasan
- Maret 7, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI Reni Astuti menyoroti perlunya alokasi anggaran yang jelas untuk sektor transportasi. Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah mengatur tentang dana jalan, namun implementasinya belum optimal karena terbentur dengan Undang-Undang Keuangan Negara. Ia pun menangkap aspirasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) terkait perlunya mandatory spending untuk anggaran transportasi.
“Hanya saja walaupun ini sudah diatur (alokasi anggaran untuk jalan), namun nampaknya juga belum begitu untuk implementasi karena kita punya undang-undang terkait dengan keuangan negara, sehingga kemudian porsi yang masuk kepada pendapatan negara itu tidak otomatis langsung di cluster untuk kebutuhan jalan,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan MTI dan Badan Perlindungan Konsumen, membahas masukan terkait penyusunan RUU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Reni juga menyoroti adanya dua daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait transportasi. Namun, ia menilai perlu adanya evaluasi lebih lanjut terkait implementasi dan efektivitas Perda tersebut.
“Kemudian yang kedua tadi disampaikan ada dua daerah yang sudah memiliki Perda dan tadi Bapak menyorotinya lebih kepada anggaran, tapi saya belum melihat terkait dengan implementasi tentang transportasi massa-nya itu,” katanya.
Reni dalam kesempatan yang sama juga mengusulkan agar dalam revisi Undang-Undang LLAJ nantinya, pemerintah memberikan insentif kepada daerah yang telah menunjukkan perhatian besar terhadap pengembangan transportasi massal. Insentif tersebut dapat berupa dana insentif daerah atau penghargaan dari pemerintah pusat maupun institusi pemerhati transportasi.
“Jadi kepada daerah yang telah melakukan perhatian yang besar terkait dengan transportasi massal itu kemudian diberi insentif misal ada dana insentif daerah yang diberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil dalam contoh misalkan pengelolaan tata kelola pemerintahan yang good governance gitu,” usulnya.
Reni menambahkan, isu transportasi massal seringkali menjadi janji kampanye kepala daerah, namun implementasinya seringkali terkendala. Oleh karena itu, insentif diharapkan dapat mendorong kepala daerah untuk merealisasikan janji-janji mereka.
“Coba Bapak perhatikan di setiap kali kampanye kepala daerah kemudian penyampaian visi misi transportasi massal lalu menjadi isu yang ditawarkan tetapi ketika memimpin ini kadang mungkin banyak kendala sehingga tidak bisa terlaksana dengan dengan baik,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi V DPR RI mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk dalam program legislatif nasional tahun 2025. Oleh karena itu, Komisi V DPR RI akan melakukan serangkaian proses RDPU dengan para pemangku kepentingan di bidang transportasi darat untuk peroleh saran dan masukan terkait materi pengaturan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. •bia/aha