10 March 2025
Industri dan Pembangunan

Pelibatan Aparat Terkesan Paksakan Jual Beras ke Bulog, Komisi IV: Jangan Salah Tafsirkan Inpres!

  • Maret 7, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. Foto: Oji/vel.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. Foto: Oji/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Belum lama ini beredar surat dari Bulog yang melibatkan Babinsa untuk menyerap gabah maupun beras dari petani. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mengingatkan agar Bulog tidak membuat tafsiran yang salah terkait Instruksi Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, perintah Kepala Negara terhadap Bulog menurutnya sudah sangat jelas, yaitu meningkatkan kesejahteraan petani di Tanah Air.

“Arahan Bapak Presiden Prabowo itu jelas, bahwa Bulog harus menyerap dengan harga Rp6500 gabah kering panen, atau beras dengan syarat termasuk pecahannya dan kandungan air itu seharga Rp12.000,” kata Alex dalam rilisnya yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Jumat, (7/3/2025).

Alex berpandangan pelibatan aparat terkesan memaksa petani untuk menjual gabah atau berasnya kepada Bulog. Padahal, lanjutnya, petani bisa saja mendapat pembeli yang mau membayarkan gabah atau berasnya jauh dari harga yang ditentukan Bulog.

“Rp6.500 itu adalah harga yang harus Bulog bayarkan kepada petani, untuk apa melibatkan aparatur yang lain, kalau misalnya ada pembeli yang mau membeli gabah kering lebih dari Rp6500 itu ya silakan, kan sebenarnya Pak Presiden memerintahkan itu untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Maka dari itu, Alex pun mempertanyakan langkah Bulog yang menggandeng aparat untuk menyerap gabah atau beras petani. Menurut dia, pelibatan aparat untuk merealisasikan instruksi Kepala Negara justru bisa disalahartikan oleh para petani.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi langkah Bulog yang membentuk tim serap gabah atau tim jemput. Meski demikian, Alex menegaskan kepada Bulog untuk tidak memaksa para petani menjualnya gabah atau berasnya.

Dia menekankan bahwa petani tidak punya kewajiban untuk menjual gabah dan berasnya kepada Bulog. Terlebih, jika ada pihak lain atau swasta yang mau membeli beras dan gabahnya dengan harga yang lebih tinggi dari Bulog.

“Tapi kalau petani menjual Bulog wajib menyerapnya. Jadi jangan di bolak balik ini, kan kesannya kalau kita menggunakan aparatur berarti terkesan tanda petik petani harus menjual, loh ini negara bukan negara monopoli, instruksi itu jelas untuk menyejahterakan petani. Jadi kalau ada pihak lain yang ingin membeli dengan harga lebih baik ya dipersilakan dong,” tegas Alex.

Oleh karena itu, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Barat (Sumbar) I itu menegaskan bahwa instruksi Presiden Prabowo untuk menyejahterakan petani sudah sangat jelas dan harus dijalankan Bulog.

Alex membenarkan terkait laporan yang diterimanya, yakni para petani memang sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah menginstruksikan Bulog untuk menyerap panen perani. Mengingat, harga yang ditentukan oleh Kepala Negara itu juga terbilang tinggi.

“Cuma pertanyaannya dengan ada surat Bulog yang beredar sekarang untuk apa, tanda petiknya itu untuk apa, itu kan terkesan memaksa petani harus menjual ke Bulog, jadi ini adalah sudut pandang yang berbeda dari apa yang diperintahkan oleh Presiden Prabowo, kalau Presiden Prabowo dalam instruksinya itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani berarti kalau ada orang atau pihak lain atau swasta yang ingin membeli lebih dari Rp6500 kan kita harusnya senang. Itu dulu,” kata Alex.

Alex berharap tarif pembelian beras dan gabah oleh Bulog harus menyesuaikan dengan harga pasar. Dia mencontohkan jika harga pasar beras atau gabah di satu daerah lebih dari Rp6500 maka Bulog harus menyesuaikan tarif penyerapan sesuai dengan harga di wilayah tersebut.

“Kalau kemudian memang harganya lagi naik ya memang untuk petani kita juga, Bulog harus membeli ya ikut harga pasar untuk memenuhi cadangannya, misalnya harga pasar sekarang katakanlah pihak swasta di satu daerah yang membeli di atas Rp6500 ya kalau memang mau itu ikut,” kata dia.

“Perintah Pak Presiden jangan kemudian ini dibawa ke ranah yang menurut tafsir berbeda-beda, (padahal) tujuannya jelas itu,” pungkasnya.

Adapun, Inpres tersebut juga mengatur keleluasaan Bulog membeli gabah petani apa pun kualitasnya sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram (kg). Regulasi itu juga memperkuat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025 tentang Perubahan atas HPP serta Rafaksi Harga Gabah dan Beras. •hal/rdn

EMedia DPR RI