6 March 2025
Politik dan Keamanan

Sohibul Iman: Perlunya Penguatan Peran LPSK dan Dana Abadi Korban dalam Revisi UU

  • Maret 6, 2025
  • 0

Anggota Komisi XIII DPR RI Sohibul Iman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota Komisi XIII DPR RI Sohibul Iman, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Anggota Komisi XIII DPR RI Sohibul Iman menyatakan persetujuannya terhadap beberapa masukan terkait perluasan dan penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Masukan tersebut disampaikan oleh para pakar, yaitu Meidina Rahmawati dan Usman Hamid yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, peran LPSK perlu diperkuat agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian dari aparat penegak hukum. “Tadi yang disampaikan oleh Pak Usman Hamid, kita semua sepakat untuk memperkuat posisi LPSK, baik itu dalam konteks remedial maupun sanksional. Saya mewakili Fraksi PKS sepakat dengan hal ini dan berharap bisa kita wujudkan dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban nanti,” ujar Sohibul di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, Legislator Fraksi PKS tersebut juga menyoroti pentingnya pengharmonisasian revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menegaskan bahwa revisi ini akan lebih bermakna jika LPSK dilibatkan dalam proses revisi KUHAP, agar posisi LPSK semakin diperkuat dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban ini tentu akan lebih berarti jika dapat diharmonisasi dengan revisi KUHAP. Saya berharap pimpinan dapat memfollow up harapan-harapan dari narasumber, agar LPSK dilibatkan dalam proses revisi KUHAP untuk memperkuat peran dan posisinya di dalam sistem hukum pidana kita,” ungkap Sohibul Iman.

Sohibul Iman. juga memberikan apresiasi terhadap usulan terkait dengan pembentukan dana abadi korban atau Victim Trust Fund. Ia menilai gagasan ini sangat positif, mengingat selama ini banyak korban yang hak-haknya, termasuk restitusi, belum terpenuhi dengan baik. Berdasarkan studi perbandingan dengan negara seperti Amerika dan Australia, Sohibul menilai Victim Trust Fund.akan memberikan hak secara penuh kepada korban.

“Dengan adanya dana abadi korban, diharapkan korban mendapatkan hak-haknya secara penuh. Selama ini, restitusi yang diterima korban hanya sekitar 2%, dan kita berharap ini bisa berubah. Mekanisme yang dijelaskan, di mana pemberian restitusi langsung dikelola oleh badan pengelola dana korban, sementara penagihan dilakukan oleh penuntut terhadap pelaku, sangat masuk akal,” jelas Sohibul Iman.

Dalam kesempatan itu, Sohibul Iman menekankan pentingnya pendalaman lebih lanjut terkait mekanisme Victim Trust Fund dalam penyusunan rancangan undang-undang ini. Ia berharap dengan berbagai masukan yang diterima, Komisi XIII dapat melakukan reformulasi yang lebih baik dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Semoga dengan masukan ini, Komisi XIII dapat semakin memudahkan proses reformulasi dalam revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban,” tutup Sohibul Iman.

RDPU ini menjadi langkah penting dalam pembahasan revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih efektif, responsif, dan memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi saksi dan korban di Indonesia. •pun/rdn

EMedia DPR RI