Legislator Komisi II Pastikan Tindak Lanjut Kasus Pertanahan
- Maret 6, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, memastikan bahwa DPR akan menindaklanjuti dan mencari solusi atas berbagai aduan masyarakat terkait kasus mafia tanah, perampasan hak atas tanah, hingga penerbitan sertifikat ganda yang merugikan masyarakat.
“Penting untuk ditindaklanjuti agar keluhan masyarakat terkait mafia tanah, penerbitan sertifikat ganda, dan permasalahan lain semakin berkurang, bukan justru bertambah. Forum seperti ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan secara sistematis,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Edi menegaskan bahwa permasalahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki pola yang sama, meski skalanya berbeda-beda di tiap daerah. Ia menyoroti bahwa banyak konflik agraria yang berujung pada keterlibatan oknum BPN, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Kalau ada konflik agraria, pasti langsung terlintas di benak saya bahwa BPN bermasalah. Saya tidak ingin berprasangka buruk, tetapi dari berbagai pengaduan yang saya terima, jelas ada permasalahan serius di dalam tubuh BPN. Kasus-kasus ini terus bermunculan karena tidak ada ketegasan dalam penerapan sanksi pidana terhadap oknum BPN yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menyoroti praktik maladministrasi yang seharusnya dapat dipidana. Ia mencontohkan bahwa di Singapura, jika lembaga negara menetapkan sebidang tanah milik seseorang secara keliru dan kalah dalam gugatan, negara wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik yang sah.
“Negara seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Namun, di Indonesia, sering terjadi kasus satu bidang tanah dimiliki dua pihak dengan sertifikat berbeda, lalu BPN justru meminta keduanya berperkara di pengadilan. Seharusnya, BPN terlebih dahulu memverifikasi fakta dan menetapkan kepemilikan secara benar, bukan malah membiarkan masyarakat bertarung di pengadilan,” kritiknya.
Ia juga mengungkapkan keresahannya terkait kasus-kasus pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, di mana banyak lahan mengalami pembebasan bermasalah. Meskipun masyarakat telah memenangkan gugatan, BPN justru mengajukan banding ke pengadilan tinggi, yang semakin memperumit persoalan.
“Saya bingung dengan pola ini. Jika ada konflik agraria di masyarakat, BPN harus memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikannya. Saya yakin Presiden Prabowo Subianto tidak akan mentolerir praktik mafia tanah yang merugikan rakyat dan negara,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
RDP dan RDPU Komisi II DPR RI turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Banten, Kakanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, Kakantah Kabupaten Serang, Kakantah Kabupaten Sumenep, serta sejumlah organisasi masyarakat seperti Forum Tanah Air, Tim Advokasi Perlawanan terhadap Oligarki Properti Perampasan Tanah Rakyat, dan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. •aha