Frederick Kalalembang, Minta Usulan Perpanjangan Usia Pensiun TNI Dikaji Ulang
- Maret 6, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Frederick Kalalembang mengungkapkan pandangannya mengenai usulan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang sedang dibahas dalam revisi UU TNI. Dalam RDPU dengan pakar pada Selasa (4/3/2025), ia berharap agar usulan ini dikaji ulang dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, terutama terkait efisiensi anggaran dan kondisi prajurit yang saat ini tidak memiliki jabatan.
Diungkapkannya banyak juga perwira TNI, terutama yang sudah berusia lebih lanjut, mengalami kondisi “non-job” atau tidak memiliki jabatan yang jelas. “Saya mendapat informasi bahwa sekarang banyak perwira, khususnya perwira ini banyak yang nganggur. Karena tidak ada jabatan, bagaimana mau ditambah lagi usia pensiun menjadi 60 atau bahkan 62 tahun?” ujarnya dalam rilis media kepada Parlementaria, Rabu (5/3/2025).
Menurut Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut meskipun usulan untuk menaikkan usia pensiun prajurit TNI patut dipertimbangkan, terutama dalam konteks efisiensi anggaran, ada baiknya usulan tersebut dikaji lebih mendalam. “Jika kita jadikan 60, sudah berapa triliun lagi harus kita habiskan untuk menambah usia pensiun ini?” tegasnya.
Ia juga mencatat perbedaan usulan perpanjangan usia pensiun antara TNI dan Polri. Menurutnya, Polri tidak mengajukan perubahan usia pensiun dari 58 menjadi 60 tahun, sementara TNI justru mengajukan revisi tersebut. “Saya lihat Polri tidak mengusulkan revisi undang-undang Polri untuk perubahan usia pensiun, sedangkan TNI saja yang mengajukan,” tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Frederick Kalalembang juga mengungkapkan pandangannya tentang usia pensiun bagi prajurit TNI. Ia mengusulkan agar usia pensiun untuk Bintara dan Tantama (ranks setara dengan prajurit yang lebih muda) dipertimbangkan pada usia 58 tahun, mengikuti ketentuan usia pensiun POLRI yang saat ini telah berlaku pada angka tersebut.
Adapun Kusnanto Anggoro, seorang pakar dari Centre for Geopolitics Risk Assessment, turut memberikan pandangannya dalam rapat tersebut. Anggoro menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak jangka panjang dari perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun tidak hanya soal solusi sesaat, tetapi perlu dilihat juga efek sampingnya.
“Saya tidak terlalu setuju kalau dikatakan ini menyelesaikan persoalan masa depan, harus diperhitungkan juga side effect atau mungkin ini menimbulkan persoalan-persoalan yang akan datang,” tukas Kusnanto Anggoro.
Kusnanto Anggoro juga menyoroti masalah prajurit TNI yang saat ini tidak mendapat penugasan, terutama mereka yang berasal dari angkatan lama. “Sebagian besar dari mereka yang sekarang non-job di TNI adalah mereka yang berasal dari angkatan-angkatan lama dan itu sebenarnya merupakan residual problem,” tambahnya.
Rapat dengar pendapat umum ini menjadi momentum penting untuk mendiskusikan berbagai isu terkait dengan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI dan dampaknya terhadap anggaran serta struktur organisasi TNI ke depannya. •pun/aha