Bahas RUU LLAJ, Komisi V Soroti Ketidakjelasan Hubungan Operator dan Mitra Pengemudi
- Maret 6, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyoroti ketidakjelasan hubungan antara perusahaan aplikasi transportasi daring dengan mitra pengemudi. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V dengan PT. Goto Gojek Tokopedia, PT. Grab Teknologi Indonesia, dan PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia).
Dalam pertemuan tersebut, Lasarus menegaskan pentingnya pengaturan yang jelas terkait status mitra pengemudi yang akan dimuat dalam
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Ia menyoroti bahwa hubungan kerja antara operator dan pengemudi masih menjadi perdebatan, terutama dalam aspek tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang.
“Ketika sebuah perusahaan menerima karyawan, ada proses seleksi, pelatihan, dan evaluasi sebelum dinyatakan layak. Sementara dalam layanan transportasi daring, pengemudi langsung berhadapan dengan keselamatan penumpang. Siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan atau insiden?” ujar Lasarus di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Ia juga mempertanyakan sistem pengecekan kelayakan kendaraan yang digunakan oleh mitra pengemudi. Menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi layak jalan.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan bahwa sistem keamanan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi transportasi masih memiliki celah. “Sistem dibuat oleh manusia, pasti bisa dilanggar. Ketika itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab?” tegasnya.
Komisi V DPR RI berencana mengundang perwakilan mitra pengemudi untuk memberikan masukan lebih lanjut dalam pembahasan RUU LLAJ. Selain itu, pihaknya juga akan berdiskusi dengan masyarakat transportasi Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen guna mengumpulkan perspektif yang lebih komprehensif.
Lasarus menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan dilakukan secara mendetail agar tidak ada lagi ketidakjelasan dalam regulasi transportasi daring. “Hukum tidak boleh memiliki banyak interpretasi. Kita akan pastikan tidak ada ruang abu-abu dalam aturan ini,” pungkasnya. •we/rdn