11 March 2025
Politik dan Keamanan

10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sultra, dan Sulut Harus Segera Disahkan

  • Maret 6, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto : Opie/Andri.
Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Foto : Opie/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Badan Legislasi DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong 10 RUU Tentang Kab/Kota Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Sulawesi Utara (Sulut) untuk dapat segera disahkan. Pasalnya, ia menilai dasar hukum dari produk undang –undang di daerah selama ini masih belum jelas.

“Yaitu seperti menggunakan undang-undang RIS, sehingga perda-perda itu kalau dituntut sebenarnya itu tidak sah,” ujar I Ketut dalam Rapat (Pleno) Keterangan Pengusul (Komisi II) Dalam Rangka Harmonisasi 10 RUU tentang Kab/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025)

Maka dari itu, ia mendorong agar undang-undang  yang menjadi terbentuknya suatu daerah diperbaiki. Selain itu, ia mendorong agar revisi undang-undang tersebut juga memasukkan poin pembahasan terkait potensi di daerahnya.

“Apalagi sekarang kan lagi efisiensi anggaran. Nah, ini harus potensi yang dimiliki oleh daerah ini bisa dimaksimalkan dalam penyusunan undang-undang harmonisasi di daerah ini. Daerah itu kan punya karakteristik sendiri dan itu bisa meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan daerah itu sendiri,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia juga menyoroti terkait pengakuan masyarakat adat yang belum dibahas dengan detail dalam undang-undang. Ia berharap pembahasan itu pun nantinya menjadi perhatian dalam revisi undang-undang daerah.

“Sehingga itu akan nanti memberikan perlindungan terhadap potensi-potensi daerah dan muatan lokal terhadap desa adat ataupun desa-desa yang mungkin sesuai dengan karakteristik seperti Negari (di Bali) dan sebagainya.  Saya kira ini perlu secepatnya untuk diharmonisasi,” tutup legislator dapil Bali ini. •hal/rdn

EMedia DPR RI