Usul Nomenklatur Amnesti bagi Pekerja Migran Indonesia
- Maret 4, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengusulkan adanya nomenklatur pemberian amnesti bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikannya dalam rapat pleno Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Bob Hasan menyoroti banyaknya pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri dan mendesak agar mereka segera didata serta mendapatkan perlindungan. Menurutnya, permasalahan ini sebagian besar disebabkan oleh perusahaan yang mengirimkan pekerja migran tanpa memenuhi standar hukum.
“Kejadian-kejadian itu umumnya bersifat ilegal. Banyak kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terjadi karena proses pengiriman pekerja migran yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pekerja migran yang berstatus ilegal jumlahnya semakin banyak, sehingga diperlukan langkah konkret untuk mendata mereka. “Sekarang yang ilegal sudah banyak di luar negeri, jadi bagaimana kita mendata mereka? Saya pribadi mengusulkan adanya norma pasal yang mengatur soal pengampunan (amnesti), tinggal kita bahas lebih lanjut,” sambungnya.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menyoroti fakta bahwa banyak pekerja migran tidak menyadari bahwa mereka berangkat secara ilegal. Namun, perusahaan yang merekrut mereka sering kali mengetahui dan tetap melanjutkan praktik tersebut. Bahkan, ada perusahaan yang memiliki izin resmi untuk mengirim tenaga kerja, tetapi cara pengirimannya tetap melanggar aturan.
Bob Hasan pun mengusulkan agar pemerintah segera menyusun regulasi terkait pengampunan bagi pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam situasi tersebut.
“Hal seperti ini perlu dilakukan pendataan ulang, lalu diikuti dengan proses yang disebut amnesti atau pengampunan. Pajak saja ada amnesti, masa PMI yang merupakan pahlawan devisa tidak mendapatkan amnesti?” pungkasnya. •hal/aha