10 March 2025
Politik dan Keamanan

Isu Perlindungan, Ekonomi, dan Purna Penempatan Jadi Tiga Hal Pembahasan RUU PPMI

  • Maret 4, 2025
  • 0

Suasana Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/03/2025). Foto: Geraldi/vel.
Suasana Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/03/2025). Foto: Geraldi/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI). Dalam pembahasannya, ia menyoroti tiga isu utama yang harus dijawab dalam regulasi ini.

“Saya mau menegaskan dan mengajak kita semua tentang penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini. Saya kira secara filosofis setidaknya ada tiga isu yang harus kita jawab dalam undang-undang ini,” ujarnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (03/03/2025).

Isu pertama yang disorot adalah perlindungan terhadap pekerja migran. Ia menekankan bahwa banyak pekerja migran Indonesia yang mengalami perlakuan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja. Oleh karena itu, regulasi ini harus memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang. 

“Yang pertama adalah soal perlindungan. Makanya judul (RUU) nya adalah Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Karena banyak sekali selama ini kita mendengar bahwa para pekerja migran kita itu diperlakukan sewenang-wenang di negara tempat mereka bekerja. Oleh karena itu undang-undang ini harus bisa menjawab bahwa tidak boleh lagi ada kejadian yang seperti itu,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Isu kedua yang menjadi perhatian adalah aspek ekonomi. Menurutnya, pekerja migran Indonesia merupakan sumber devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Namun, ia menilai bahwa masih banyak potensi keuangan negara yang hilang akibat adanya praktik ilegal dalam penyaluran tenaga kerja migran. 

“Oleh karena itu, menurut saya, memang harus diatur sedemikian rupa supaya tidak lagi ada yang ilegal, artinya tidak lagi ada sumber atau potensi keuangan negara yang menguap, yang harusnya masuk ke negara tapi entah kemana-mana gitu, karena dilaksanakan secara ilegal atau namanya sekarang nonprosedural,” paparnya.

Isu ketiga yang dibahas dalam RUU ini adalah tanggung jawab negara terhadap pekerja migran, termasuk pascapekerja migran kembali ke tanah air. Doli menilai bahwa ini merupakan langkah progresif dalam kebijakan perlindungan pekerja migran.

“Isu yang ketiga adalah lihat di akhir-akhir pasal ini, ini tanggung jawab negara, tanggung jawab pemerintah terhadap pekerja migran atau purna mereka menjadi kerja migran di luar. Ya ini terobosan baru menurut saya, agak progresif gitu, bahwa setelah bekerja pun pemerintah punya tanggung jawab,” jelasnya. •gal/rdn

EMedia DPR RI