Hetifah Sjaifudian: SPMB 2025 Harus Wujudkan Akses Pendidikan yang Adil
- Maret 4, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kemendikdasmen Ril, per 3 Maret 2025, meluncurkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur dalam sistem ini, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing memiliki persentase berbeda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya.
Terkait dengan aturan baru tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sebab, menurutnya, sistem PPDB tersebut selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.
“Diharapkan, SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi pada sistem lama (PPDB), mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” katanya melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Hetifah mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.
“Jalur Afirmasi harus benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, serta mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya,” tegasnya.
Kemudian, lanjut legislator Fraksi Golkar ini, pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta, jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif bagi sekolah yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau menyediakan kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, serta memberikan bantuan/subsidi kepada sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau melalui mekanisme lainnya. Perlu adanya koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta,” tuturnya.
Terakhir, Hetifah menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah yang perlu dilakukan secara terus-menerus dengan melibatkan masyarakat, misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan, serta pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.
“Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” pungkasnya. •rnm/rdn