22 May 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi V Minta Pengusaha Patuhi Aturan Pemerintah Sesuai UU LLAJ

  • Maret 3, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat meninjau dan membahas insiden kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). Foto : Mu/Andri.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw saat meninjau dan membahas insiden kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). Foto : Mu/Andri.


PARLEMENTARIA, Bogor 
– Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw menegaskan pentingnya kepatuhan para pengusaha terhadap aturan pemerintah di sektor transportasi, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hal ini disampaikannya usai meninjau dan membahas insiden kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2 yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan besar yang melanggar ketentuan.

“Setelah mendapatkan berbagai masukan dan melakukan pembahasan, kami melihat bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh truk bermuatan besar. Masalah utama yang sering terjadi adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL),” ujar Robert saat diwawancarai Parlementaria di GT Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025).

Robert menekankan bahwa tanggung jawab atas pelanggaran ini tidak hanya dibebankan kepada sopir, melainkan juga kepada pemilik barang dan kendaraan. Menurutnya, selama ini sopir kerap dijadikan pihak yang disalahkan atas kecelakaan, padahal mereka hanya pekerja yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan beban angkutan.

“Penanggung jawab angkutan harus bertanggung jawab, yaitu pemilik barang. Selama ini, dalam setiap kecelakaan, yang dituduh selalu sopir. Padahal mereka hanya pekerja yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kapasitas muatan,” tegas legislator Partai Fraksi NasDem tersebut.

Robert juga menyoroti hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menegaskan perlunya penegakan hukum dalam kasus ODOL. Ia menekankan bahwa pemilik barang dan kendaraan angkutan wajib memastikan kendaraan mereka tidak mengalami kelebihan muatan agar lebih aman dan memiliki usia pakai yang lebih panjang.

Berdasarkan data Kepolisian Resor (Polres) Bogor, kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi 2 terjadi pada 4 Februari 2025, pukul 23.30 WIB, tepatnya di Km 41+400, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Insiden yang melibatkan truk bermuatan galon air minum ini menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 11 orang luka-luka. Selain itu, enam unit kendaraan mengalami kerusakan, di antaranya tiga kendaraan terbakar dan tiga lainnya ringsek. Kecelakaan diduga terjadi akibat rem truk yang mengalami gagal fungsi (blong) sehingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang antre di gerbang tol.

Lebih lanjut, Robert menegaskan perlunya revisi terhadap UU LLAJ guna memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam menangani permasalahan ODOL. Jika revisi tidak segera dilakukan, satu-satunya langkah yang dapat ditempuh adalah melalui Instruksi Presiden.

“Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu direvisi agar menjadi dasar hukum yang jelas dalam menyelesaikan persoalan ini. Tanpa revisi, maka langkah terakhir adalah Instruksi Presiden,” ujar legislator Dapil Papua Pegunungan tersebut.

Menjelang momen Lebaran, Komisi V DPR RI berencana menggelar rapat bersama seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi terbaik dalam menangani permasalahan ODOL. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran muatan berlebih.

“Sebentar lagi Lebaran, kami akan kembali membahas ini bersama seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ODOL. Jika tidak, kita hanya akan terus membicarakan kecelakaan dan melakukan tinjauan tanpa ada solusi nyata,” pungkas Robert. •mun/aha

EMedia DPR RI