23 March 2025
Politik dan Keamanan

Komisi II: Sistem Verifikasi Data Calon Jadi Titik Lemah Penyelenggaraan Pilkada

  • Februari 28, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, saat memimpin agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Andri/vel.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, saat memimpin agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Foto: Andri/vel.


PARLEMENTARIA, Jakarta 
– Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan 24 daerah di Indonesia untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) memperoleh sorotan dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan keseriusan segenap pemerintah menindaklanjuti keputusan tersebut akan sangat mempengaruhi pelaksanaan PSU.

Berdasarkan laporan yang ia terima, MK menyatakan sebanyak 26 perkara Pilkada berhubungan langsung dengan sejumlah masalah administrasi dan legalitas yang tak hanya melibatkan calon kepala daerah, tetapi juga sistem penyelenggara Pemilu, khususnya KPU di tingkat daerah. Dari total 310 permohonan perkara yang didaftarkan ke MK, sebanyak 270 perkara telah diputuskan, dengan 40 perkara lainnya masih dalam tahap pembuktian. Keputusan MK menggarisbawahi fakta bahwa sebanyak 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.

“Keputusan MK ini sangat penting untuk kita jadikan bahan evaluasi, bukan hanya untuk calon yang terlibat, tetapi juga untuk penyelenggara Pemilu yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keabsahan setiap tahapan pemilihan. Kejadian-kejadian seperti ini menunjukkan masih ada kelemahan yang harus diperbaiki, terutama dalam hal verifikasi dan persyaratan yang jelas untuk calon,” tutur Dede saat memimpin agenda Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Terbitnya keputusan MK ini, sebutnya, tentu membawa dampak besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang harus mempersiapkan pelaksanaan PSU di sejumlah daerah. Dirinya mencatat bahwa tantangan terbesar yang akan dihadapi adalah efisiensi dan kesiapan anggaran yang dibutuhkan untuk menggelar PSU, selain persiapan logistik yang memadai untuk mencetak surat suara baru dan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang.

Tidak hanya itu saja, Dede juga mencermati adanya kemungkinan kegagalan dalam pelaksanaan PSU karena faktor ketidaksesuaian dalam persyaratan calon kepala daerah. Akibat ketidaksesuaian ini, terangnya, menimbulkan banyak kasus diskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti melanggar aturan sehingga menjadi bukti nyata betapa pentingnya verifikasi yang cermat sejak awal.

Sebagai contoh, adanya calon Wakil Gubernur Papua yang terlibat masalah dokumen domisili, calon Bupati Tasikmalaya yang sudah menjabat lebih dari dua periode, hingga calon Bupati Mahakam Ulu yang terbukti melakukan pelanggaran terstruktur dan sistematis. Dari contoh- contoh tersebut, ia menilai pelanggaran ini menambah panjang daftar diskualifikasi dalam Pilkada.

Maka dari itu, Dede menekankan soal ketelitian dalam verifikasi, yang merupakan tugas utama KPU di setiap daerah, yang mana harus diperhatikan dengan seksama.  Ia pun turut mendukung keputusan MK yang memberikan sanksi tegas terhadap calon yang melanggar aturan memberikan pelajaran penting bagi para penyelenggara Pemilu agar lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah.

Keputusan MK, menurutnya, membuka ruang bagi Komisi II DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu di Indonesia. Ia menegaskan evaluasi ini tidak hanya melibatkan aspek teknis, tetapi juga pembenahan terhadap sistem verifikasi yang selama ini dianggap sebagai salah satu titik lemah dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, dirinya, mewakili, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mendalami lebih dalam setiap isu yang timbul pasca keputusan MK, guna memastikan bahwa pemilu di masa depan dapat berlangsung dengan lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan jujur.

“Ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk kembali mengevaluasi, melihat kembali bagaimana sistem ini bekerja. Apakah penyelenggara sudah cukup teliti dalam memverifikasi persyaratan calon? Bagaimana dengan transparansi dalam prosesnya? Kami berharap dengan adanya kesempatan ini, semua pihak bisa memperbaiki dan memperkuat sistem yang ada,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu. •um/aha

EMedia DPR RI