12 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

Jelang Ramadan, Komisi IX Temukan Dua Sampel Pangan Positif Boraks di Pasar Renteng NTB

  • Februari 28, 2025
  • 0

Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar saat peninjauan ke Pasar Renteng di Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (27/2/2025). Foto : Rdn/Andri.
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar saat peninjauan ke Pasar Renteng di Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (27/2/2025). Foto : Rdn/Andri.


PARLEMENTARIA, Lombok Tengah –
  Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Pasar Renteng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau harga bahan pokok sekaligus mengecek keamanan pangan yang ada di pasar yang dibangun sejak tahun 2021 itu.

Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar menjelaskan dari 27 sampel pangan diuji, terdapat dua yang positif boraks, yaitu kerupuk dan mie basah. “Kerupuk diakui pembeli dari Jawa sedangkan mie basah dari produsen di Lombok Trngah yang saat ini sedang kami telusuri,” jelasnya kepada Parlementaria usai peninjauan, di Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (27/2/2025). 

Selanjutnya, Komisi IX juga melakukan pemeriksaan pada 15 toko yang ada di Pasar Renteng dengan hasil seluruhnya memenuhi syarat, yaitu tidak ditemukan adanya makanan rusak atau kedaluarsa.

“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Obat dan Makanan yang aman, selain mengoperasikan mobil laboratorium keliling, BPOM juga telah menyebarkan brosur terkait keamanan pangan, Cek KLIK, BPOM Mobile serta display contoh produk kosmetik, obat tradisional ilegal dan pangan mengandung bahan berbahaya,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Pemerintah melalui Sistem Ketahanan Pangan berupaya menjamin ketersediaan pangan yang aman, merata, dan terjangkau. Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2017 menegaskan pentingnya pengawasan obat dan makanan, termasuk regulasi penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) sesuai UU No. 18 Tahun 2012. Pengawasan dilakukan terhadap pangan olahan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil, serta pangan kedaluwarsa dan tanpa izin edar (TIE).

“Komisi IX mendorong sinergi lebih lanjut antara pemerintah daerah, BPOM, dan instansi terkait guna memperkuat upaya pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pangan yang aman dan sehat,” pungkasnya. •rdn

EMedia DPR RI