Komisi XIII Soroti Pengawasan Lapas Sampit, Desak Penghapusan Praktik Ilegal
- Februari 27, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) menyelesaikan persoalan di Lapas Kelas IIB Sampit dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah secara objektif dan profesional.
“Jadi, penyelesaian ini harus benar-benar dilakukan secara objektif dan profesional, dengan melihat kejadian yang sebenarnya, bukan karena adanya kepentingan tertentu. Saya yakin Dirjen Pemasyarakatan mampu mengatasi masalah ini, dan kami di Komisi XIII memberikan dukungan penuh dalam pengambilan keputusan tersebut,” ujar Rinto saat mengikuti kunjungan spesifik Komisi XIII DPR RI di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Rabu (26/2/2025).
Politisi Fraksi Partai Demokrat itu mengapresiasi Kemenkumham yang telah sigap menindaklanjuti dan menangani permasalahan ini secara komprehensif melalui proses pemeriksaan, klarifikasi, penanganan, konsultasi, dan koordinasi. Ia juga menyebut bahwa kementerian telah merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin, baik sedang maupun berat, sesuai prosedur yang berlaku.
“Tadi kami sudah mendengar berbagai penjelasan dari para pihak terkait. Kami juga meminta kepada Dirjen Pemasyarakatan agar memberikan sanksi seberat-beratnya jika memang terbukti bersalah, tetapi tetap memulihkan kedudukan mereka apabila tidak bersalah,” pungkas Rinto.
Legislator Dapil Jawa Tengah IV itu berharap Kemenkumham dapat lebih mengoptimalkan pengawasan, terutama terkait peredaran narkoba, kepemilikan handphone di dalam lapas, serta praktik jual beli kamar tahanan yang masih terjadi.
“Kami juga berharap adanya tes narkoba berkala, tidak hanya untuk warga binaan, tetapi juga bagi para petugas rutan dan lapas di seluruh Indonesia, sehingga kita bisa memastikan lingkungan pemasyarakatan benar-benar bersih dari narkoba,” terang Rinto. •jka/aha