16 March 2025
Kesejahteraan Rakyat

Komisi VIII Apresiasi Persiapan Haji 2025 di Banjarmasin

  • Februari 27, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (kiri), saat memimpin kunjungan kerja ke Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2025). Foto: Ayu/vel.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (kiri), saat memimpin kunjungan kerja ke Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2025). Foto: Ayu/vel.


PARLEMENTARIA, Banjarmasin
 – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengapresiasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kedatangan kami, Komisi VIII, ke Kalimantan Selatan ini adalah dalam rangka menjalankan salah satu fungsi DPR, yaitu pengawasan kepada mitra kerja kami, Kementerian Agama, khususnya terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Sejauh ini, kami melihat persiapannya sudah cukup baik. Oleh karena itu, kami mengapresiasi hal itu,” ujar Singgih saat memimpin kunjungan kerja ke Asrama Haji Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (26/2/2025).

Persiapan itu, lanjutnya, terlihat dari proses pendaftaran calon jemaah, pemeriksaan kesehatan, proses seleksi petugas haji, hingga persiapan lainnya seperti pelayanan calon jemaah haji selama di asrama, keberangkatan dari Banjarmasin, serta kesiapan di Tanah Suci selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2025, yang sejauh ini dinilai cukup baik.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Haji (BPH). Namun, dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 ini, tanggung jawab masih berada pada Kementerian Agama RI.

Dalam kesempatan itu, Singgih mengingatkan bahwa masih ada waktu untuk terus menyempurnakan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Baik terkait sarana dan prasarana yang akan digunakan, maupun sumber daya manusia yang akan menjadi petugas haji agar dapat memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang maksimal kepada jemaah.

“Dengan begitu, berbagai kelemahan atau kekurangan yang terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun sebelumnya, 1445 H/2024 M, seperti petugas haji yang tidak tanggap dan tidak antisipatif dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah haji, serta kekurangan terkait sarana dan prasarana lainnya, tidak terjadi lagi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025,” pungkasnya. •ayu/aha

EMedia DPR RI