Umbu Kabunang Soroti Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Keamanan Migrasi
- Februari 26, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga mengungkapkan kekhawatirannya terkait tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, NTT saat ini menempati peringkat kedua di Indonesia dalam hal kasus TPPO, yang telah menyebabkan banyak korban, termasuk lebih dari 20 pekerja migran Indonesia yang meninggal pada tahun 2024.
“Dari data yang saya terima, di NTT, hampir semua pekerja migran yang berangkat ke luar negeri tidak memiliki dokumen yang sah. Hanya satu dari 60 pekerja yang legal. Ini sudah sangat mendesak dan perlu segera ditangani secara komprehensif,” ujarnya saat mengikuti RDP Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi dan Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Wilayah Tengah dan Timur di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (25/02/2025).
Ia menyarankan agar imigrasi bekerja lintas lembaga untuk menangani masalah ini dengan lebih baik, terutama dengan pemerintah daerah setempat, khususnya di NTT. Ia juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas masyarakat di daerah-daerah rawan TPPO, terutama dalam hal pelatihan bahasa asing, seperti bahasa Inggris atau bahasa negara tujuan, agar para pekerja migran dapat lebih siap dan terlindungi.
Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari bidang intelijen imigrasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tahun 2025 diperkirakan akan ada hampir 14 juta warga negara asing yang datang ke Indonesia, dan banyak di antaranya yang terlibat dalam kegiatan ilegal.
“Contoh yang terbaru adalah kasus penculikan yang terjadi di Bali yang melibatkan warga negara Rusia. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Intelijen Imigrasi harus bekerja lebih maksimal dan mendeteksi secara dini segala potensi ancaman terhadap keamanan Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk melakukan pendidikan dan sosialisasi secara dini bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. Ia mengusulkan agar pelatihan singkat diberikan untuk mengedukasi calon pekerja migran mengenai hak-hak mereka, serta untuk memastikan bahwa mereka bekerja melalui lembaga yang sah dan legal.
“Pendidikan singkat untuk masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri sangat penting. Mereka harus tahu dengan jelas potensi yang dibutuhkan oleh negara tujuan dan apakah lembaga pengirim tenaga kerja tersebut sah. Hal ini untuk mencegah berulangnya tindak pidana perdagangan orang yang sudah sangat meresahkan,” ujarnya.
Legislator dapil NTT II itu menegaskan bahwa masalah TPPO ini harus segera diatasi untuk melindungi rakyat Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan dengan kondisi kemiskinan dan kekurangan pekerjaan. Ia juga menekankan bahwa imigrasi harus memiliki kemampuan digital yang memadai untuk mendeteksi dan memantau keberadaan warga negara asing di Indonesia, guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara. •gal/rdn