Polemik Lagu Sukatani, Mafirion Harap Tidak Terulang Pembredelan Karya Seni
- Februari 26, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menyoroti kasus pembredelan karya seni yang terjadi pada band punk Sukatani. Ia mendesak pemerintah memastikan tidak ada institusi negara yang mengekang kebebasan berekspresi. Apalagi, sampai harus melakukan pembredelan sebuah karya seni.
“Warga negara memiliki hak untuk berekspresi, termasuk melalui lagu. Lagu bisa menjadi media bagi siapa pun untuk menyampaikan pendapat. Jika itu dilarang, ruang untuk berpendapat menjadi terhambat,” kata Mafirion dalam keterangan rilisnya yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Dia menegaskan konstitusi mengamanatkan negara untuk melindungi warganya sehingga berhak menyampaikan pendapat dan berekspresi. Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. “Pembredelan lagu berjudul Bayar, Bayar, Bayar milik Sukatani dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Apalagi lagu tersebut disuarakan bukan untuk menyorot individu tertentu tapi lebih kepada kritik lembaga-lembaga publik,” katanya.
Politisi Fraksi PKB itu menyayangkan nasib grup band Sukatani asal Purbalingga yang merilis video permintaan maaf kepada Polri karena menyanyikan lagu “Bayar Bayar Bayar” yang mengkritik oknum Polri. Ia menilai kejadian ini sebagai pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi.
“Apa yang terjadi pada grup Band Sukatani ini adalah ironi. Di mana aparatur negara ketika mereka merasa terintimidasi atas kritik yang sampaikan masyarakat, harus meminta maaf. Mereka tidak mau melakukan koreksi diri, apakah yang disampaikan oleh group band Sukatani itu, masuk dalam kategori fitnah atau apa? Kalau apa yang mereka sampaikan adalah fakta yang terjadi selama ini, siapa yang harusnya meminta maaf,” tegasnya.
Selain itu, dua personel Sukatani yang biasanya tampil dengan topeng dan nama panggung Alectroguy dan Twister Angel, muncul tanpa topeng dan menyebutkan nama lengkap mereka dalam video permintaan maaf tersebut.
“Masalah yang dialami Sukatani ini adalah preseden buruk ketika negara tidak dapat memberikan perlindungan kepada warganya yang terintimidasi oleh institusi yang selama ini harusnya memberikan perlindungan keamanan kepada warganya,” tambah Mafirion.
Mafirion juga menyoroti kabar pemberhentian Twister Angel dari profesinya sebagai guru. “Ini persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik, apakah hal itu benar? Apakah itu berkaitan dengan lirik lagu yang mereka nyanyikan,” tanyanya.
Legislator asal Dapil Riau II ini mendesak agar Kementerian HAM memberikan advokasi terhadap personel Sukatani. Langkah ini untuk memberikan pesan kepada publik bahwa kebebasan ekspresi maupun kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia benar-benar dilindungi. “Kami juga menghimbau publik untuk tetap memperhatikan norma-norma yang berlaku dalam menyampaikan ekspresi dan pendapat di muka umum,” pungkasnya. •gal/rdn