26 February 2025
Politik dan Keamanan

Perlu Penyamaan Persepsi Antar-Pemangku Kepentingan Tangani Persoalan PMI Nonprosedural

  • Februari 26, 2025
  • 0

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/2/2025). Foto : Hira/Andri.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/2/2025). Foto : Hira/Andri.


PARLEMENTARIA, Mataram
 – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung menekankan perlu adanya penyamaan persepsi dari tiap pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Mulai dari Pemerintah, masyarakat, hingga asosiasi yang terlibat, khususnya bagi pekerja migran nonprosedural.

“Kalau yang prosedural bermasalah ada tata caranya untuk menyelesaikan. Tapi yang nonprosedural inilah yang menjadi persoalan dan bisa menjadi TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan lain sebagainya. Kalau kita satu persepsi untuk membuat undang-undang ini, maka kita bisa menyerap sebanyak-banyaknya (pekerja migran) nonprosedural menjadi prosedural,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (24/2/2025)

Ia mengibaratkan kebijakan penyelesaian kasus pekerja migran nonprosedural tersebut ibarat upaya mengambil ikan di kolam. Apabila ikan tersebut diambil dengan menggunakan alat yang tidak tepat, menurutnya permasalahan tersebut tidak akan selesai.

“kalau kita ingin mengambil sebanyak-banyaknya ikan yang ada dalam kolam, kita harus pakai jala, bukan pakai serokan. Ini kalau kita bikin banyak aturan (teknis) harus begini, begini, begini, itu namanya masih pakai serokan Pak, (ikan) yang tinggal dalam kolam masih banyak. Tapi kalau jala (aturan yang lebih besar), mungkin kita bisa buat satu grace period, di mana sebanyak-banyaknya (PMI) ini silahkan daftar dulu. Apakah (mau ditempatkan di) dalam negeri atau luar negeri dan sebagainya, itu nanti teknis,” jelas politisi Fraksi NasDem ini.

“Semangatnya bagaimana ikan yang dalam kolam ini semuanya bisa masuk ke dalam, ditangkap dulu oleh pemerintah atau negara, baru kemudian nanti dipilah-pilah mana ikan yang jenis ini, jenis ini, jenis ini gitu. Jadi saya kira itu yang menurut saya perlu kita satukan visi dulu,” tekannya. •hal/rdn

EMedia DPR RI