Komisi II Akan Panggil KPU dan Bawaslu, Pasca MK Putuskan Pilkada Ulang di 24 Daerah
- Februari 26, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas menyelesaikan perkara PHPU-Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan pada Senin (24/2/2025) lalu. Diketahui, 24 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan akan memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah untuk memastikan kesiapan stakeholder terkait guna melaksanakan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini ia sampaikan kepada Parlementaria di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
“Terkait dengan keberadaan penyelenggara pemilu yang dalam banyak putusan MK didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, kesalahan menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” tegas Rifqinizamy.
Salah satu aspek yang akan dievaluasi adalah alur rekrutmen panitia penyelenggara pilkada. Aspek ini memperoleh sorotan dari Komisi II DPR RI lantaran dinilai memiliki potensi celah awal terjadinya ketidakprofesionalan dan kecerobohan dalam penyelenggaraan pilkada.
Di sisi lain, terkait adanya kecurangan pilkada yang mengakibatkan tindak pidana, Rifqinizamy menekankan akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bawaslu. “Kami menyerahkan kepada Bawaslu dan APH sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penegakan hukum ke pemiluan sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Perlu diketahui, 24 perkara yang harus dilakukan PSU di antaranya pemilihan Bupati Pasaman, Bupati Mahakam Ulu, Bupati Boven Digoel, Bupati Barito Utara, Bupati Tasikmalaya, Bupati Magetan, Bupati Buru, Gubernur Papua, Wali Kota Banjarbaru, Bupati Empat Lawang, Bupati Bangka Barat, Bupati Serang, Bupati Pesawaran, Bupati Kutai Kartanegara, Wali Kota Sabang.
Lalu, Bupati Kepulauan Talaud, Bupati Banggai, Bupati Gorontalo Utara, Bupati Bungo, Bupati Bengkulu Selatan, Wali Kota Palopo, Bupati Parigi Moutong, Bupati Siak, dan Bupati Pulau Taliabu. MK pun juga memerintahkan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya serta memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025. •um/aha