Dukung Pemerintah dalam Perdagangan Karbon, Demi Capai Target NDC Indonesia
- Februari 26, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI dengan Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, yang berlangsung pada Selasa, (25/2/2025), menghasilkan beberapa kesimpulan penting terkait pengendalian perubahan iklim dan penguatan sistem perdagangan karbon di Indonesia.
Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Putri Zulkifli Hasan, rapat ini memfokuskan perhatian pada upaya Pemerintah dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia serta mempercepat implementasi kebijakan terkait pengendalian emisi karbon.”Termasuk untuk pasar sukarela dan memastikan penerimaan negara,” tandas Putri Zulhas.
Selain itu, Legislator Fraksi PAN tersebut menekankan pentingnya pengawasan terhadap perdagangan karbon, baik untuk pasar sukarela maupun memastikan penerimaan negara dari sektor ini. Komisi XII DPR RI, tegasnya, juga memberikan dukungan agar Pemerintah segera memperkuat sistem Registri Nasional (SRN).
“Dan memperluas kerja sama dengan berbagai standar internasional yang telah diakui pasar karbon global. Hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan perdagangan karbon domestik dan internasional, yang merupakan salah satu kunci dalam pencapaian target pengurangan emisi nasional,” lanjut Putri Zulhas.
Dukungan juga diberikan terhadap penerapan pajak karbon sebagai instrumen yang efektif untuk mendorong partisipasi seluruh sektor dalam penurunan emisi dan mencapai target NDC. Selain itu, Komisi XII mendorong pengembangan potensi ekonomi rendah karbon, termasuk teknologi Carbon Capture Storage (CCS), yang dapat mengurangi emisi sekaligus memberikan manfaat ekonomi berupa investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam rapat tersebut, Putri Zulhas menegaskan Komisi XII DPR RI juga meminta Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLHK untuk memberikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan oleh Anggota Komisi XII, dengan batas waktu pengiriman pada tanggal 7 Maret 2025.
Menanggapi kesimpulan, Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup RI Ary Sudijanto mengungkapkan arahan dari Komisi XII DPR ersebut akan menjadi landasan untuk meningkatkan kinerja instansi dan mempercepat pelaksanaan tugas-tugas yang diamanatkan.
“Sungguh, yang disampaikan dalam kesimpulan ini memberikan dasar bagi kami untuk bekerja lebih cepat dan lebih baik. Terima kasih atas dukungannya, dan mohon maaf jika ada hal yang kurang berkenan,” pungkas Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup RI tersebut.
Dengan adanya kesepakatan dan komitmen bersama antara Komisi XII DPR RI dan Kementerian Lingkungan Hidup, diharapkan langkah-langkah pengendalian perubahan iklim dan perdagangan karbon di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. •pun/aha