Danantara, Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Investasi Nasional
- Februari 26, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menghadiri peluncuran Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada hari Senin, (24/2/2025) yang lalu di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta. Menurutnya, Danantara sebuah langkah strategis dalam memperkuat ekosistem investasi nasional .
Adies berharap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan menggerakkan perekonomian nasional. Ia pun mengucapkan selamat kepada pemerintah atas diresmikannya Danantara yang dibentuk setelah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
UU BUMN yang baru tersebut mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi (BPI). “Melalui Danantara, kita berharap dapat berdampak positif pada pertumbuhan perekonomian di Tanah Air yang akhirnya membawa kesejahteraan untuk rakyat,” kata Adies dalam keterangan resminya, Selasa (25/2).
Ia berpesan agar BPI Danantara dapat menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk untuk menjadi katalisator peningkatan investasi di Indonesia. “Danantara harus membawa kebermanfaatan sebanyak-banyaknya bagi bangsa dan negara,” katanya.
Menurut Adies Dengan proyeksi pendanaan awal sebesar Rp320 triliun dari total Rp14.715 triliun, Danantara diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, sejalan dengan visi menjadikannya setara dengan Khazanah di Malaysia dan Temasek di Singapura.
“Semoga kehadiran Danantara dapat membuka peluang investasi yang lebih luas, mendorong pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto pada Senin menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.
Presiden juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kemudian, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Presiden RI Prabowo Subianto bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menekan tombol bersama seraya meluncurkan secara resmi Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Istana Kepresidenan. •aha