26 February 2025
Politik dan Keamanan

Cegah Pemalsuan Usia, Muazzim Akbar Soroti Pembuatan Paspor Bagi PMI

  • Februari 26, 2025
  • 0

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muazzim Akbar dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, Lombok, Senin (24/2/2025). Foto : hira/Andri.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muazzim Akbar dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, Lombok, Senin (24/2/2025). Foto : hira/Andri.


PARLEMENTARIA, Mataram –
 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muazzim Akbar menyoroti terkait paspor Pekerja Migran Indonesia.  Ia menilai perlu adanya kerja sama dengan imigrasi mengenai pembuatan paspor pada pekerja migran Indonesia. Menurutnya, dengan adanya peran imigrasi, diharapkan kejadian seperti pemalsuan usia dapat dicegah.

“Kan imigrasi ada wawancara. (Misalnya) sesuai dengan KTP ini, masa kamu usiamu 30 gitu. Sedangkan kalau kita lihat dari raut wajahnya sudah usia 50. Nah ini mungkin perlu kita ada kerja sama dengan imigrasi,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Badan Legislasi dalam rangka penyusunan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mataram, Lombok, Senin (24/2/2025)

Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya kerja sama dengan imigrasi, pembuatan paspor khusus untuk pekerja migran ini dipermudah. Ia menilai bahwa selama ini, pembuatan paspor dengan tujuan wisata lebih cepat daripada paspor untuk pekerja migran.

“Harapannya kan supaya pembuatan paspor khusus untuk PMI ini dipermudah gitu. Jangan justru yang dipermudah adalah orang-orang yang mau berangkat secara turis atau kunjungan ke luar melancong, itu yang dipercepat justru paspornya,” jelas politisi Fraksi PAN ini.

Ia menilai, peruntukkan paspor yang tidak tepat pada pekerja migran karena merasa paspor turis lebih mudah diproses berpotensi menimbulkan pekerja migran ilegal. Maka dari itu, ia berharap pihak imigrasi dapat lebih ketat melakukan seleksi terhadap itu.

“Kalau memang kelihatannya dia mau jadi TKI ya, bukan karena kita melanggar hak asasi manusia untuk dia tidak boleh memiliki paspor (turis), tapi kan kita harus ada wawancara (agar paspor yang diperoleh sesuai peruntukkan),” kata politisi asal NTB ini

Ia juga mempertanyakan terkait paspor yang berbayar bagi pekerja migran. Pasalnya, menurutnya, dulu telah ada peraturan Menteri Hukum dan HAM yang ang menggratiskan paspor bagi pekerja migran.

“Apakah karena memang halamannya berbeda Kalau dulu (jumlah) halaman paspor 24 sekarang menjadi 36. Yang kedua sekarang paspor berlaku 10 tahun. Maka peraturan Menteri Hukum dan HAM itu sudah gak berlaku lagi,” tanyanya.

Maka dari itu ia berharap, ke depannya paspor untuk pekerja migran dapat digratiskan kembali. “Saya minta juga kepada imigrasi (untuk digratiskan). Ini karena imigrasi ya mohon maaf, selalu ada alasan adjudikator lah inilah paspor menjadi biaya mahal, dan itu yang saya temukan,” ungkapnya.

“Nah ini yang juga perlu kita coba perbaiki bersama-sama ya. Kami juga di DPR kita sebagai aparatur ya yang ada di pemerintah yang diberikan mandat oleh rakyat untuk melayani mereka dengan baik,” pungkas Muazzim. •hal/rdn

EMedia DPR RI