Anggaran PSU Diambil dari APBD, Memungkinkan Perbantuan APBN Jika Diperlukan
- Februari 26, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan kajian mendalam terkait berbagai aspek penting dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah. Salah satu perhatian utama Komisi II adalah efisiensi anggaran yang menjadi sorotan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu.
Memahami hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan anggaran untuk pelaksanaan PSU menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, ia menyampaikan ada kemungkinan perbantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.
“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan exercisement dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Dan jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, APBN bisa melakukan perbantuan,” ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Karena itu, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak terganggu oleh kendala pendanaan. Dirinya pun juga mengingatkan bahwa putusan MK harus segera dilaksanakan demi menjaga integritas pemilu dan menjamin terselenggaranya pemerintahan daerah yang definitif.
“Prinsip dasarnya putusan MK harus segera kita laksanakan, karena jika tidak, bukan hanya kita tidak menghargai konstitusi, tetapi pada sisi yang lain, kita tidak mendapatkan kepala daerah yang definitif hasil pemilu kita,” tandas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Sebab itu, sebutnya, KPU bersama Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses PSU agar berjalan transparan, efisien, dan bebas dari potensi gugatan hukum lebih lanjut. Harapannya, pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi hasil pemilu di 24 daerah yang terdampak putusan MK.
Perlu diketahui, selain persoalan anggaran, Komisi II DPR RI menilai pelaksanaan PSU akan menghadapi tantangan lainnya, seperti kesiapan logistik, distribusi surat suara, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong KPU untuk memastikan bahwa segala aspek teknis telah dipersiapkan dengan matang agar PSU tidak menimbulkan polemik baru.
Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat dalam PSU menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan. Sosialisasi mengenai pelaksanaan PSU harus dilakukan secara masif agar pemilih mengetahui hak dan kewajibannya dalam menggunakan suara mereka kembali. Dengan berbagai langkah antisipatif yang dilakukan KPU dan pengawasan ketat dari Komisi II DPR RI, PSU di 24 daerah ini bisa terlaksana dengan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar mencerminkan pilihan rakyat. •um/rdn