26 February 2025
Politik dan Keamanan

Serap Aspirasi, Baleg DPR RI Bahas RUU Perlindungan Pekerja Migran di NTB

  • Februari 25, 2025
  • 0

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan daman Kunjungan Kerja Badan Legislasi di Mataram, NTB, Senin (24/2/2025). Foto : Hira/Andri.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan daman Kunjungan Kerja Badan Legislasi di Mataram, NTB, Senin (24/2/2025). Foto : Hira/Andri.


PARLEMENTARIA, Mataram
 – Permasalahan pelindungan pekerja migran Indonesia masih menjadi isu yang terus bergulir. baik di tingkat nasional maupun internasional. Hal itu karena Pekerja Migran Indonesia selalu berada dalam posisi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia lainnya.

Merespons hal itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke daerah ke Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memperoleh informasi, data, dan masukan secara komprehensif dalam rangka perumusan konsep Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau RUU P2MI.

“Kita lihat bahwa NTB ini kan termasuk (penyuplai) tenaga kerja atau tenaga kerja Indonesia yang cukup besar. Ranking empat ya, yang legal itu ada 50 ribu lebih yang bekerja di luar negeri,” ujar Bob Hasan kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Badan Legislasi di Mataram, NTB, Senin (24/2/2025)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut, banyak dari para pekerja yang tidak terdata dengan jelas. Adapun untuk pekerja yang ilegal, berdasarkan pertemuan tadi, ia mengungkapkan bahwa ada kemungkinan jumlahnya jauh lebih besar dan tidak terdata.

Maka dari itu, ia menekankan bahwa penyusunan RUU P2MI menjadi penting adanya.

“Maka menjadi penting sekali bahwa penyusunan undang-undang kita kali ini harus betul-betul memiliki pembaharuan yang di mana kita juga harus meningkatkan human rights, hak asasi manusia, sekalipun itu mereka adalah pekerja migran yang illegal,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia berharap dengan seriusnya negara memperhatikan penyelesaian persoalan mulai dari daerah pengiriman tenaga kerja (hulu) maka dapat menjadi langkah awal dalam merumuskan formula yang tepat untuk menentukan norma-norma muatan materi yang ada di RUU tersebut.

“Jadi dimulai pemberangkatan itu dengan cara-cara yang unprocedural atau yang tidak sesuai dengan peraturan yang sebetulnya melahirkan pekerjaan migran yang ilegal. Jadi kita menelisik dari tempat asal atau asal-muasal dari mana pekerjaan migran itu berangkat, kampungnya, dan bagaimana proseduralnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, ia pun optimistis para pekerja migran Indonesia ke depannya dapat terlindungi semua. Terlebih menurutnya, mereka merupakan pahlawan devisa negara.

“Pada saat sekarang ini mereka belum terlindungi oleh sistem. Tentunya harapan kita kalau semua dapat terdeteksi, semua rapi, berada di mana negara di penempatan mereka, dan mereka bekerja secara legal, maka perlindungan itu akan tetap terjaga,” ungkap Bob Hasan.

“Ada satu penyusunan, dimungkinkan bahwa selesai pulang pun juga itu menjadi satu perhatian daripada undang-undang pekerjaan migran Indonesia ini. Jadi sampai dengan dia sudah pulang, selesai pekerjaan di migran,” imbuhnya.

Data KP2MI/BP2MI menunjukkan bahwa jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berangkat legal atau terdaftar secara resmi di pemerintahan Indonesia sampai dengan Desember tahun 2024 adalah 5,2 juta orang, berbeda secara signifikan dengan data Bank Dunia, jumlah Pekerja Migran Indonesia yang berada di seluruh dunia lebih dari 9 juta orang.

Perbedaan data tersebut menunjukkan bahwa masih banyaknya Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara unprosedural. Adapun Pekerja Migran Indonesia dinyatakan unprosedural karena beberapa hal, baik itu karena masuk tanpa menggunakan visa kerja, pindah majikan, dan overstay. •hal/rdn

EMedia DPR RI