26 February 2025
Politik dan Keamanan

Komisi XIII Dorong Tunjangan Kinerja bagi Petugas Imigrasi di Daerah Perbatasan

  • Februari 25, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi dan Para Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Wilayah Barat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025). Foto : Runi/Andri.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi dan Para Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Wilayah Barat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025). Foto : Runi/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyoroti tantangan yang dihadapi oleh petugas imigrasi yang bertugas di daerah perbatasan Indonesia. Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan kondisi geografis yang menantang, menurutnya, petugas imigrasi di daerah terdepan harus mendapatkan perhatian khusus, termasuk tunjangan kinerja yang sesuai.

“Kami berharap ada terobosan atau mungkin sudah ada dari Kementerian Imigrasi terkait tunjangan kinerja untuk petugas yang berada di daerah perbatasan seperti Kepulauan Anambas yang memerlukan 33 jam perjalanan laut, atau Putussibau di Kalimantan Barat yang bisa memakan waktu hingga 18 jam perjalanan,” ungkapnya dalam RDP Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi dan Para Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Wilayah Barat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (24/02/2025).

Rinto menekankan, kondisi tersebut sangat menantang bagi petugas yang tidak hanya harus menghadapi keterbatasan fasilitas, tetapi juga harus meninggalkan keluarga mereka untuk menjalankan tugas menjaga nama baik Indonesia di wilayah yang jauh dari pusat. “Kami berharap ada tunjangan kinerja khusus untuk mereka yang bertugas di daerah-daerah terdepan,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Terkait efisiensi operasional di instansi keimigrasian, Rinto juga memberikan masukan mengenai kebijakan efisiensi yang diterapkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1. Ia mengingatkan pentingnya menilai secara objektif apakah keberadaan kantor imigrasi di mall-mall dan lokasi non-strategis benar-benar memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami tidak menolak atau menghilangkan, tetapi mari kita lihat dari segi kinerja. Apakah ada peningkatan jumlah orang yang datang ke ULP (Unit Layanan Paspor)? Jika tidak, maka tidak perlu memaksakan ada di mall-mall, cukup di masing-masing Kanim (Kantor Imigrasi) saja,” terang Rinto.

Rinto berharap, kebijakan efisiensi ini dapat diterapkan secara tepat dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, langkah ini akan membantu mengurangi pemborosan sumber daya dan meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi di seluruh Indonesia. •gal/rdn

EMedia DPR RI