25 February 2025
Industri dan Pembangunan

Komisi VI Desak Selesaikan Wanprestasi PT Istaka Karya Secara Cepat dan Transparan

  • Februari 25, 2025
  • 0

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan para perwakilan korban BUMN PT Istaka Karya terkait tindakan PT Istaka Karya yang wanprestasi dan tidak pelunasan utang di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Farhan/Andri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan para perwakilan korban BUMN PT Istaka Karya terkait tindakan PT Istaka Karya yang wanprestasi dan tidak pelunasan utang di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025). Farhan/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Komisi VI DPR RI menyoroti lambannya penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya (Persero) terhadap kontraktor dan vendor yang masih belum menerima pembayaran usai perusahaan plat merah tersebut dinyatakan pailit. Sebab itu, Komisi VI DPR RI menegaskan pentingnya solusi konkret guna mencegah hilangnya aset yang tersisa.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menekankan perlunya pembahasan mendalam dengan pihak terkait. “Saya kira ini dari tadi Bapak kirim perwakilan 2 atau 3 orang, saya nanti minta sekretariat (Komisi VI) undang PPA dan kurator dulu,” ujar Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan para perwakilan korban BUMN PT Istaka Karya terkait tindakan PT Istaka Karya yang wanprestasi dan tidak pelunasan utang di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu meminta agar pihak yang bertanggung jawab, termasuk kurator dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) segera hadir dalam pertemuan dalam skala yang lebih kecil guna menemukan solusi terbaik, yang mana pertemuan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu sore mendatang agar tidak memperpanjang polemik yang berlarut-larut.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI lainnya Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti pentingnya penyampaian data yang lebih rinci terkait proyek-proyek yang telah selesai, serta kemungkinan adanya unsur korupsi dalam isu ini. “Tolong data-data diberikan kepada kami ya supaya kami bisa perdalam. Kalau ada tambahan-tambahan data selain ini, tolong diberikan kepada Komisi VI DPR RI,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga meminta agar informasi terkait berita acara serah terima (BAST) proyek dapat dilengkapi guna mencegah penghindaran tanggung jawab oleh BUMN terkait. Hal ini, menurutnya, menjadi krusial karena selama lebih dari satu dekade, utang PT Istaka Karya (Persero) kepada para vendor dan kontraktor tidak tertagih.

Menutup pernyataannya, Komisi VI DPR RI berjanji akan terus mengawal permasalahan ini hingga solusi konkret ditemukan. Dengan mempercepat diskusi bersama pihak terkait, dirinya berharap proses penyelesaian bisa segera direalisasikan tanpa kehilangan aset yang masih tersisa.

Sebagai informasi, isu ini telah menjadi sorotan karena Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyebut Istaka Karya sebagai ‘BUMN hantu’. Meski demikian, Serikat Pekerja Istaka Karya membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan masih beroperasi.

Dengan adanya dukungan dari Komisi VI DPR RI, Adisatrya menyampaikan para vendor dan kontraktor yang telah dirugikan selama lebih dari satu dekade bisa segera memperoleh hak sekaligus mengakhiri polemik yang berkepanjangan.

Perlu diketahui, kepailitan PT Istaka Karya (Persero) telah menjadi beban berat bagi para vendor dan kontraktor yang belum menerima pembayaran. Hutang perusahaan yang mencapai Rp 1,08 triliun jauh melebihi total asetnya yang hanya tercatat sebesar Rp 514 miliar. Akibatnya, pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst pada 12 Juli 2022. •um/rdn

EMedia DPR RI