24 February 2025
Politik dan Keamanan

Regulasi yang Jelas Diperlukan untuk Atasi Tambang Ilegal Galian C di Jawa Timur

  • Februari 24, 2025
  • 0

Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto, dalam foto bersama usai pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). Foto: Runi/vel.
Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto, dalam foto bersama usai pertemuan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (21/2/2025). Foto: Runi/vel.


PARLEMENTARIA, Surabaya
 – Anggota Komisi III DPR RI, Pulung Agustanto, menyoroti permasalahan penambangan ilegal (illegal mining), khususnya galian C seperti pasir, yang semakin memprihatinkan di Indonesia. Fenomena ini kian nyata di daerah dengan potensi tambang besar, salah satunya di Gunung Kelud, Jawa Timur. Pasir dari kawasan ini sangat dibutuhkan untuk sektor konstruksi, tetapi sering kali dieksploitasi secara ilegal tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan persoalan hukum dan sosial yang berkelanjutan.

“Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan regulasi yang jelas. Salah satu solusi yang diusulkan adalah menjadikan galian C sebagai sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan pengelolaan yang baik dan regulasi yang jelas, negara dapat memperoleh pemasukan dari hasil tambang sekaligus mengatur serta menertibkan aktivitas penambangan agar berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya usai melakukan pertemuan dengan Kapolda Jawa Timur, Komjen Pol Imam Sugianto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR ke Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan bahwa hingga saat ini regulasi mengenai galian C belum sepenuhnya jelas, terutama terkait pajak dan kontribusi kepada negara. Hal ini menjadi hambatan utama dalam pengelolaan potensi galian C secara optimal. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan regulasi yang mengatur besaran pajak yang harus dibayarkan penambang agar pendapatan negara dari sektor ini meningkat secara signifikan.

“Saya meminta sejumlah pihak, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Keuangan, untuk menyusun kebijakan yang tepat dalam mengelola sektor penambangan. Dengan kebijakan yang jelas dan terintegrasi, masalah penambangan ilegal dapat diatasi lebih efektif sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sistem pajak dan pengawasan yang dikelola dengan baik dapat meminimalisir penambangan ilegal. Selain itu, masyarakat yang bergantung pada sektor ini dapat memperoleh pekerjaan yang legal, di mana perusahaan-perusahaan pengelola galian C diwajibkan membayar pajak kepada negara. “Jika pengelolaan galian C dilakukan dengan baik, bukan hanya negara yang diuntungkan, tetapi masyarakat sekitar juga merasakan dampak positifnya dengan pekerjaan yang lebih aman dan legal,” tegasnya.

Untuk menciptakan sistem yang lebih baik, diperlukan peraturan yang jelas serta pengawasan ketat dari aparat penegak hukum. Tanpa kebijakan yang komprehensif, masalah penambangan ilegal di Jawa Timur, khususnya yang melibatkan galian C, akan terus berlanjut dan menjadi beban sosial yang sulit diselesaikan.

“Penyelesaian masalah penambangan ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kebijakan komprehensif dari pemerintah pusat yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat agar sektor tambang ini memberikan manfaat optimal bagi negara, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. •rni/aha

EMedia DPR RI