Dorong RUU Koperasi, Bob Hasan: Koperasi adalah Tonggak Demokrasi Ekonomi
- Februari 24, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian segera diselesaikan. Menurutnya, pemutakhiran regulasi ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat serta memastikan koperasi menjadi fondasi ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Kita ingin RUU Perkoperasian ini segera dimutakhirkan. Koperasi adalah tonggak demokrasi ekonomi yang menjamin keberlanjutan dan perkembangan ekonomi kita,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN), dan Universitas IKOPIN di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koperasi memiliki peran krusial dalam berbagai sektor, termasuk sebagai pemegang hak Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penerima sah pupuk bersubsidi bagi petani. Namun, tanpa payung hukum yang jelas, koperasi sulit berkembang secara optimal.
“Kita butuh regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendorong perkembangan koperasi. Bahkan, perlu ada upaya memperkuat pendidikan koperasi agar melahirkan sarjana koperasi yang kompeten,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintahan di era kepemimpinan Presiden Prabowo mengedepankan kesejahteraan rakyat dan realisme ekonomi. “Oleh karena itu, koperasi harus menjadi bagian dari strategi utama,” ujarnya.
Baleg DPR RI berharap pembahasan RUU Perkoperasian dapat dipercepat dan, jika memungkinkan, rampung dalam waktu satu bulan. Dengan demikian, koperasi dapat benar-benar menjadi pilar ekonomi berbasis asas kekeluargaan yang sesuai dengan budaya bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Presidium FORKOPI, Andy Arslan Djunaid, mengusulkan sejumlah poin dalam revisi RUU Perkoperasian agar regulasi yang dihasilkan lebih berpihak pada gerakan koperasi. Usulan tersebut mencakup definisi dan asas koperasi, pendidikan koperasi di sekolah, masa periode kepengurusan koperasi yang tidak dibatasi, hak milik atas tanah bagi koperasi (tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian), serta transaksi rahn (pembiayaan dengan jaminan emas) dalam koperasi syariah yang tidak dikategorikan sebagai gadai. Ia juga menyoroti pentingnya sanksi pidana yang lebih proporsional dalam UU Perkoperasian. •hal/aha