24 February 2025
Politik dan Keamanan

Baleg Serap Aspirasi untuk Revisi UU Perlindungan PMI

  • Februari 24, 2025
  • 0

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Surabaya, Jumat (21/2/2025). Foto: Eki/vel.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Surabaya, Jumat (21/2/2025). Foto: Eki/vel.


PARLEMENTARIA, Surabaya 
– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke Surabaya dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, perwakilan pekerja migran, pengelola tenaga kerja, serta pihak imigrasi, DPR RI mendengarkan berbagai masukan mengenai tantangan dan permasalahan yang dihadapi pekerja migran.

“Jawa Timur termasuk salah satu daerah terbaik dalam pengelolaan pekerja migran, tetapi masih ada kendala yang perlu kita atasi. Kami ingin mengetahui permasalahan mereka, baik dari segi persiapan, pelaksanaan, maupun purnatugas,” ujar Sturman saat ditemui usai pertemuan, Jumat (21/2/2025).

Salah satu perhatian utama yang muncul dalam diskusi ini adalah perlunya peningkatan perlindungan bagi pekerja migran, mulai dari akses kerja yang lebih mudah hingga pemahaman budaya dan bahasa negara tujuan. Sturman menyoroti fakta bahwa pada tahun 2024 saja, lebih dari 87 jenazah pekerja migran telah dipulangkan ke Indonesia.

“Ini sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan. Kebanyakan dari mereka adalah pekerja migran nonprosedural. Oleh karena itu, kita perlu memberantas jalur nonprosedural ini dengan cara mempermudah akses legal tanpa mengabaikan prosedur yang sudah ada,” tambahnya.

Selain itu, Sturman juga menyoroti hambatan birokrasi yang masih dihadapi pekerja migran di tingkat desa. Ia menekankan perlunya pemangkasan prosedur yang tidak perlu agar proses perizinan lebih efisien.

“Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, agar regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja migran kita,” pungkasnya.

Hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi PMI di luar negeri. •eki/aha

EMedia DPR RI