Serap Aspirasi Buruh Cikarang: Soroti Upah, PHK, dan Keselamatan Kerja
- Februari 21, 2025
- 0
PARLEMENTARIA, Bekasi – Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Obon Tabroni, menyoroti berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan buruh dalam penyerapan aspirasi bersama Serikat Pekerja di kawasan industri Cikarang. Isu utama yang mencuat dalam pertemuan tersebut meliputi pengupahan, perlindungan dan pesangon bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), serta keselamatan dan kesehatan kerja.
“Tadi banyak aspirasi yang masuk. Jika disimpulkan, yang pertama terkait pengupahan, yang kedua mengenai perlindungan dan pesangon PHK, dan yang tak kalah penting adalah keselamatan serta kesehatan para pekerja,” ujar Obon saat diwawancarai Parlementaria seusai kunjungan kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2025).
Obon menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut harus diseriusi karena buruh berada dalam posisi yang lebih rentan. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak pekerja dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, politisi Fraksi P-Gerindra itu juga menyoroti kompleksitas persoalan pengangguran dan investasi di Indonesia. Ia menilai bahwa buruh kerap dijadikan kambing hitam atas terhambatnya investasi, padahal terdapat banyak faktor lain yang juga menjadi kendala.
“Ya, memang pengangguran saat ini menjadi persoalan yang kompleks, dan penting bagi investasi untuk masuk ke Indonesia. Namun, dari berbagai data, buruh selama ini selalu dianggap sebagai penyebab utama macetnya investasi. Padahal, ada banyak faktor lain yang harus diselesaikan, seperti perizinan, infrastruktur, dan regulasi lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kondisi infrastruktur di kawasan industri yang dinilai kurang mendukung iklim investasi. “Kita lihat tadi, sekelas kawasan industri, kenapa jalannya berlubang dan rusak? Ini menyebabkan arus transportasi tersendat. Jika transportasi lancar dan hambatan infrastruktur diatasi, maka investasi akan lebih tertarik masuk ke Indonesia. Dampaknya, penyerapan tenaga kerja bisa lebih optimal,” tambahnya.
Selain itu, legislator dapil Jawa Barat VII itu menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa peraturan yang baik sekalipun tidak akan efektif jika pengawasannya lemah.
“Sebagus apa pun peraturan perundang-undangan, kalau pengawasannya lemah, maka implementasinya juga tidak akan berjalan efektif. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan RI harus lebih tegas dalam mengawasi norma dan aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Obon juga menekankan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas agar tidak terjadi pelanggaran berulang.
“Jika ada perusahaan yang melanggar dan sudah diberikan peringatan, maka harus ada sanksi atau tindakan lainnya. Tanpa itu, pelanggaran akan terus berulang dan sulit diatasi,” tegasnya.
Dengan adanya penyerapan aspirasi ini, Obon Tabroni berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menangani permasalahan ketenagakerjaan dan menciptakan regulasi yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan buruh. •aar/aha